E-Book “Informed Consent” dari Perspektif Hukum dan Kesehatan
Bidang Hukum dan Bidang Kesehatan adalah dua hal yang berbeda tetapi saling berkaitan satu sama lain. Keterkaitan ini di ikuti karena dalam bidang kesehatan dirasa perlu adanya aturan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemberi (tenaga medis) dan pengguna pelayanan kesehatan (masyarakat) sehingga diterbitkannya UU Kesehatan yang memiliki cakupan tidak hanya terkait tentang kesehatan tetapi juga ada hukum dalam hal ini peraturan dan pemberian sanksi. Salah satu bentuk bidang hukum yang berkaitan dengan bidang kesehatan adalah PTM (Persetujuan Tindakan medis/Informed Concent). Mengapa dianggap berkaitan karena Informed Concent ini berbentuk persetujuan, yang mana menurut hukum, persetujuan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya di mana masing-masing pihak di liputi hak dan kewajiban. Dalam pembahasan ini akan dibahas lebih dalam tentang Informed Concent itu sendiri dan bagaimana PTM ini dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi penggunanya dalam hal ini dokter dan pasien serta bila dikaitkan dalam perspektif hukum dan kesehatan. Juga akan dibahas terkait kasus-kasus Medikolegal yang di mana bidang kesehatan yang juga terkadang diliputi kasus hukum yang ternyata sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Informed Concent sebenarnya telah diatur tersendiri dalam Permenkes No 290 Tahun 2008 serta dibahas juga dalam UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 (Pasal 293) yang juga membahas Tentang Informed Concent. Sehingga bagi penulis dirasa perlu untuk lebih memahami tentang dasar hukum tersebut dikaitkan dengan Informed Concent dan Medikolegal.
E-Book “Informed Consent” dari Perspektif Hukum dan Kesehatan ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital