E-Book Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana
Keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penyelesaian suatu perkara pidana melalui keterlibatan banyak pihak seperti pihak pelaku/keluarganya, korban/keluarganya dan kelompok masyarakat terkait. Prinsip keadilan restoratif menjadi alternatif yang fleksibel karena dapat menyesuaikan dengan konteks budaya dan kebutuhan komunitas yang berbeda-beda dalam berbagai situasi.
Dalam praktik peradilan pidana yang berlandaskan prinsip keadilan rehabilitatif, kepentingan/perlindungan terhadap pelaku lebih diutamakan dan dikedepankan sehingga mengakibatkan terabaikannya kepentingan/perlindungan korban tindak pidana. Berakhirnya pelaku tindak pidana di Lembaga Pemasyarakatan untuk mendapatkan rehabilitasi dalam pembinaan ternyata menghilangkan kewajiban pelaku tindak pidana dalam membayar akibat perbuatannya terhadap korban, keluarga korban dan masyarakat. Pergeseran prinsip keseimbangan kepentingan/perlindungan baik terhadap pelaku maupun terhadap korban inilah yang kemudian menjadi kajian utama dalam proses keadilan restoratif.
Buku berjudul Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana ini membahas mengenai restorative justice atau keadilan restoratif dalam 4 bab. Keempat bab tersebut antara lain: “Keadilan Restoratif (Restorative Justice)”, “Sistem Peradilan Pidana”, “Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Peradilan Pidana di Indonesia”, Dan “Sistem Peradilan Pidana Berdasarkan Prinsip Keadilan Restoratif Terpadu”. Melalui buku ini, pembaca dapat meluaskan wawasannya terkait keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.
E-Book Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital