E-Book Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga negara komplementer (state auxiliary organ) yang mempunyai wewenang berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk melakukan penegakan hukum persaingan usaha. Bahwa KPPU berwenang penuh dalam pengawasan dan penerapan pelaksanaan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah pihak lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diharapkan dapat menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha.
Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Pendekatan “Per Se Illegal dan Ruleof Reason” Pada Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- Hukum Acara Persaingan Usaha
E-Book Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital