Deepublish Digital Store

E-Book Memahami Hukum Kepailitan dari Perspektif Gugatan Lain-Lain

Detail Ebook

Penulis
Dr. Marsudin nainggolan, S.H.,M.H. dan Dr. Ismail Rumadan, M.H.
Halaman
viii, 252 hlm
Tahun Terbit
2023

Penerbit
Deepublish Digital

Beli Buku

Sinopsis Buku

E-Book Memahami Hukum Kepailitan dari Perspektif Gugatan Lain-Lain

Secara etimologi, kepailitan merupakan segala hal yang berkaitan dengan “pailit”. Bila ditelusuri lebih lanjut, istilah pailit dapat dijumpai dalam berbagai literatur bahasa Belanda, bahasa Prancis, bahasa Latin, dan bahasa Inggris dengan istilah yang berbeda‑beda. Apabila membaca rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 37 Tahun 2004, dapat diketahui bahwa pernyataan pailit merupakan suatu putusan pengadilan. Hal ini berarti bahwa sebelum adanya suatu putusan pernyataan pailit oleh pengadilan, seorang debitur tidak dapat dinyatakan berada dalam keadaan pailit. Dengan adanya “pengumuman” putusan pernyataan pailit tersebut, maka berlakulah ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata atas seluruh harta kekayaan debitur pailit, yang berlaku umum bagi semua kreditur konkuren dalam kepailitan, tanpa terkecuali untuk memperoleh pembayaran atas seluruh piutang‑piutang konkuren mereka.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memuat mengenai aturan dan ketentuan hukum yang harus diperhatikan apabila seorang ingin mengajukan gugatan kepailitan atau PKPU. Dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU juga telah dibuat aturan untuk mengantisipasi adanya perselisihan lain yang timbul selama proses kepailitan dengan menyebutnya sebagai gugatan lain-lain.

Buku berjudul Memahami Hukum Kepailitan dari Perspektif Gugatan Lain-Lain ini terdiri atas 8 bab. Pada awal pembahasan, pembaca diajak untuk sama-sama memahami akar masalah Gugatan Lain-Lain dalam perspektif perkara kepailitan. Kemudian, pembaca akan disajikan berbagai pembahasan yang lebih mendalam terkait kepailitan, undang-undang kepailitan, dan gugatan lain-lain.

Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:

  • Introduksi
  • Pengertian, Asas, Tujuan dan Makna Utang dalam Kepailitan serta Jejak Lahirnya Undang-Undang Kepailitan di Indonesia
  • Penyelesaian Utang Piutang Melalui Lembaga Kepailitan
  • Mekanisme Pemeriksaan terhadap Gugatan Lain-Lain dalam Kepailitan dan PKPU
  • Ruang Lingkup Gugatan Lain-Lain dalam Perkara Kepailitan
  • Titik Singgung Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Penanganan Gugatan Lain-Lain
  • Penyelesaian Perkara Gugatan Lain-Lain
  • Penutup

E-Book Memahami Hukum Kepailitan dari Perspektif Gugatan Lain-Lain ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital

Beli E-Book Lain dari Deepublish Digital