Deepublish Digital Store

E-Book Menapak Jejak Pengaturan Konsesi di Indonesia

Detail Ebook

Penulis
Dr. Grace Sharon S.H., M.H., Dr. Ade Soeharsono. S.E., M.M., S.H., M.H., M.Si.
Halaman
viii, 124 hlm
Tahun Terbit
2024

Penerbit
Deepublish Digital

Beli Buku

Sinopsis Buku

E-Book Menapak Jejak Pengaturan Konsesi di Indonesia

Perkembangan kegiatan sosial dan ekonomi saat ini semakin pesat. Filosofi ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, penyediaan layanan utilitas publik, kepemilikan tanah, dan penggunaan konvensional di Indonesia semuanya sangat terbelakang. Faktanya, dinamika kegiatan ekonomi dalam masyarakat dan hubungan hukum yang ada dalam masyarakat seringkali mendahului dan menyimpang dari aturan normatif yang ada.

Dimensi sosio-ekonomi suatu negara yang diatur berdasarkan supremasi hukum berarti bahwa negara atau pemerintah mempunyai kewajiban untuk mencapai dan melindungi kesejahteraan sosial, dengan tujuan memakmurkan rakyat. Pengertian tersebut mengandung arti bahwa pemerintah tidak hanya sekadar melaksanakan tugas pemerintahan (menjaga kepentingan umum), tetapi juga harus melaksanakan dan mencapai kesejahteraan umum sebagai tujuan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Kondisi ekonomi kacau diwariskan oleh masa Soekarno ketika konsesi secara normatif dihapuskan, namun sentimen nasionalis (anti-feodal) terus bergema. Pada masa Soeharto, istilah konsesi tidak lagi digunakan dalam terminologi normatif, namun secara konseptual konsesi masih digunakan dengan istilah yang berbeda seperti kuasa pertambangan, kontrak karya, HPH, HPHH dan lain-lain. Saat ini, dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 sudah diatur mengenai konsesi, namun jika dilihat dari kajian penulis mengenai hubungan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha, konsesi belum dibakukan dalam aturan pelaksanaannya. Secara sektoral, konsesi diatur dalam beberapa peraturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian dengan istilah perjanjian konsesi dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama melalui Mekanisme Pelelangan.

Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:

  • Prolog: Mengenal Konsesi Dalam Penerapannya Di Indonesia
  • Beberapa Konsep Pendukung Konsesi
  • Strategi Tindak Lanjut
  • Sejarah Pengaturan Konsesi Di Indonesia

E-Book Menapak Jejak Pengaturan Konsesi di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital

Beli E-Book Lain dari Deepublish Digital