E-Book Pembaharuan Hukum Terkait Kebebasan Berpendapat dalam Bermedia Sosial di Indonesia

Detail Ebook

Penulis
Hendri & Marlina
Halaman
viii, 101 hlm
Tahun Terbit
2022

Penerbit
Deepublish Digital

Beli Buku

Sinopsis Buku

E-Book Pembaharuan Hukum Terkait Kebebasan Berpendapat dalam Bermedia Sosial di Indonesia

Harus ada pemahaman dalam masyarakat bahwa kebebasan untuk mengeluarkan pendapat yang dimiliki seseorang dan merupakan hak asasi, tidak boleh merugikan apalagi melanggar kebebasan dan hak yang dimiliki oleh orang lain. Itu merupakan makna dari kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, yang intinya menekankan pada keseimbangan antara kebebasan dan hak setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat dengan kebebasan dan hak warga negara yang lain.

Tindak pidana pencemaran nama baik di media elektronik penyelesaian perkaranya dapat menggunakan konsep restorative justice. Konsep restorative justice dapat diterapkan dengan pertimbangan bahwa perbuatan pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk dari tindak pidana ringan, sebab efek yang timbul sangat kecil jika dibandingkan dengan tindak pidana seperti pembunuhan dan lindak pidana lainnya.

E-Book Pembaharuan Hukum Terkait Kebebasan Berpendapat dalam Bermedia Sosial di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital

Beli E-Book Lain dari Deepublish Digital