E-Book Pemeriksaan Pajak: Kepatuhan dan Aspek Psikologis WP VS Fiskus
Merujuk pada Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Pemeriksaan meliputi pengumpulan dan evaluasi informasi, data, atau bukti secara objektif dan profesional, sesuai standar pemeriksaan untuk menilai pelaksanaan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 29 UU KUP memberi negara kewenangan untuk menunjuk Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan, yang digunakan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan dan persyaratan hukum terkait lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 25 UU KUP, definisi Pemeriksaan terdiri dari berbagai kegiatan yang melibatkan pengumpulan dan analisis informasi dan bukti sesuai dengan standar pengendalian untuk memenuhi kewajiban perpajakan, melaksanakan perpajakan untuk orang lain, dan melakukan tugas-tugas lainnya. Tujuannya adalah untuk menjaga mutu hasil pemeriksaan dan standar sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan DJP yang disederhanakan, dengan memberikan petunjuk pelaksanaan dan capaian minimal dalam pemenuhan tanggung jawab pemeriksaan pemeriksa pajak. Standar pemeriksaan tersebut menguraikan gabungan tugas pemeriksa pajak, prosedur, dan mekanisme dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, dengan tujuan untuk memastikan proses pemeriksaan yang efisien dan efektif baik di bidang akuntansi maupun bidang lainnya. Secara khusus, standar audit menetapkan persyaratan untuk kepatuhan terhadap tiga kriteria mendasar: standar umum, standar penerapan, dan standar pelaporan.
Ada dua faktor yang dapat mempengaruhi persepsi wajib pajak, yaitu faktor internal dan eksternal. Dampak dari persepsi yang salah secara internal meliputi tekanan, keengganan untuk membayar pajak, kurangnya usaha untuk mencari informasi yang benar mengenai masalah pajak, serta ekspresi tubuh yang menunjukkan ketidaknyamanan. Dampak persepsi dari luar yang salah, yaitu memberikan tekanan dengan memainkan perasaan wajib pajak, menekan wajib pajak karena target dari atasan, kurang bersikap bijak terhadap wajib pajak yang benar, dan banyak “kode” saat komunikasi dengan wajib pajak, dapat menyebabkan masalah-masalah psikologi pada wajib pajak.
E-Book Pemeriksaan Pajak: Kepatuhan dan Aspek Psikologis WP VS Fiskus ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital