E-Book Penyelesaian Perselisihan Antara Pekerja dengan Kedutaan Asing
Pesatnya perkembangan pengetahuan dan teknologi secara global menjadikan adanya peningkatan interaksi dan interdependensi antarnegara dan bangsa. Hal ini tentu saja membuat makin meningkat pula hubungan internasional yang diwarnai dengan kerja sama dalam berbagai bidang. Dampak dari makin tingginya arus globalisasi dan integrasi ekonomi ini adalah adanya peningkatan pergerakan tenaga kerja asing beserta konflik-konflik yang menyertainya.
Buku ini menyoroti pertentangan antara prinsip-prinsip internasional mengenai kekebalan diplomatik dan kekebalan negara dengan undang-undang nasional yang melindungi hak-hak pekerja. Indonesia tidak memiliki undang-undang khusus mengenai kekebalan diplomatik meskipun telah meratifikasi Konvensi Wina tahun 1961 dan 1963. Tidak adanya undang-undang khusus di Indonesia membuat perselisihan tenaga kerja asing yang melibatkan kekebalan diplomatik terhadap interpretasi yudisial sehingga menimbulkan ketidakpastian dan potensi konflik dengan hukum internasional.
Sistem hukum yang bercampur di Indonesia, terdiri dari hukum perdata, hukum adat, dan hukum Islam, mempersulit penyelesaian perselisihan hubungan internasional yang melibatkan kedutaan asing. Belum lagi konsep yurisdiksi ekstrateritorial yang makin memperumit masalah ini, sebab kedutaan asing dianggap sebagai perpanjangan wilayah negara pengirim, tunduk kepada hukum yang berlaku di negara tersebut, bukan hukum Indonesia.
Buku ini mengeksplorasi teori-teori hukum negara, kepastian hukum, yurisdiksi ekstrateritorial, dan sistem hukum, memberikan konteks untuk memahami kompleksitas penyelesaian perselisihan perburuhan dalam situasi yang unik ini. Buku ini dapat dijadikan sebagai referensi bagi pembaca yang tertarik dengan topik penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan kedutaan asing.
E-Book Penyelesaian Perselisihan Antara Pekerja dengan Kedutaan Asing ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital