E-Book Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia: Kasus Perbankan Syariah
Munculnya sistem keuangan syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang dikukuhkan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pertumbuhan sektor keuangan syariah di Indonesia terus berkembang, dengan pangsa pasar perbankan syariah mencapai 10,41% per Juli 2022. Peningkatan juga terlihat dalam sektor pasar model syariah, di mana indeks saham syariah mengalami pertumbuhan positif. Selain itu, dana zakat dan wakaf juga mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pertumbuhan perbankan syariah ini juga memunculkan sengketa yang perlu diatasi. Sengketa diakibatkan karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Sengketa ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor dan pelaku pasar. Pengadilan Agama di Indonesia memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa ekonomi syariah yang perannya diperkuat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 93/PUU-X/2012. Buku ini akan lebih dalam membahas penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama, termasuk analisis kesesuaian implementasi akad pembiayaan dengan prinsip syariah dan regulasi, sumber hukum yang digunakan Hakim dalam memutus sengketa, serta rekomendasi bagi pemangku kepentingan dalam sektor ekonomi syariah.
E-Book Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia: Kasus Perbankan Syariah ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital