E-Book Prinsip Keterbukaan dalam Pasar Modal Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Investor
Ilmu ekonomi memiliki keterkaitan dengan ilmu hukum. Pentingnya ilmu hukum dalam suatu ekonomi adalah untuk melindungi segala aktivitas yang terjadi dalam transaksi ekonomi dan atau penentuan legalitas dari suatu produk dan kegiatan ekonomi. Hukum yang ditetapkan terkait kegiatan ekonomi bertujuan untuk memberikan rasa aman terhadap pelaku ekonomi agar terhindar dari perilaku negatif, seperti kerugian akibat penipuan.
Prinsip Keterbukaan (Full Disclosure) adalah salah satu metode sebagai upaya dalam memberi perlindungan hukum untuk para pelaku ekonomi yang terlibat, seperti perusahaan, investor, dan pihak lain yang berkepentingan. Pemenuhan persyaratan dari prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki informasi yang valid dan dapat dibuktikan dengan melampirkan dokumen sesuai dengan permintaan investor.
Buku ini menjelaskan secara rinci definisi, urgensi, dan penerapan dari Prinsip Keterbukaan. Selain itu, dijelaskan pula peraturan perundang-undangan mengenai seluruh kewajiban suatu emiten yang akan mengikuti pasar modal melalui penerapan prinsip tersebut. Peraturan perundang-undangan mengenai jaminan ganti rugi yang mungkin terjadi juga telah dijelaskan di dalam buku ini. Secara keseluruhan, buku ini menjelaskan mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada investor dan juga pelaku ekonomi melalui implementasi Prinsip Keterbukaan (Full Disclosure).
E-Book Prinsip Keterbukaan dalam Pasar Modal Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Investor ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital