E-Book Restorative Justice Hukum Pidana Islam Sebagai Kearifan Lokal di Aceh

Detail Ebook

Harga
Rp100.000
Penulis
Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H. dan Dr. Fuadi, S.H., M.H.
Halaman
x, 114 hlm
Tahun Terbit
2023

Penerbit
Deepublish Digital

Beli Buku

Sinopsis Buku

E-Book Restorative Justice Hukum Pidana Islam Sebagai Kearifan Lokal di Aceh

Keadilan restorative justice merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat. Pendekatan ini ditempuh demi terciptanya suatu keadilan yang merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang semula mekanismenya pemidanaan kemudian menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pihak pelaku. Kesepakatan tersebut mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Teori restorative justice memang berlainan dengan prinsip KUHP yang berlaku sekarang. Sistem pemidanaan di Indonesia yang berlaku saat ini sebagian besar kurang sesuai lagi dengan kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki kearifan lokal (local wisdom). Pancasila merupakan jati diri bangsa Indonesia sebagai kearifan nasional (national wisdom) namun sebagai upaya dari pemerintah, hukum Indonesia saat sudah mulai menggunakan teori restorative justice terbatas seperti tindak pidana ringan, tindak pidana anak, perempuan yang berhadapan dengan hukum, sebagian pengguna narkoba.

Keadilan restoratif di antaranya adalah memberi hukuman kepada pelaku tetapi hukuman tersebut bersifat mendidik sehingga memberi manfaat baik kepada pelaku maupun korban dengan menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan mediasi korban dan pelaku (victim offender mediation) seperti yang diterapkan di Amerika Utara serta pendekatan yang menekankan pada ganti kerugian dan pemulihan.

Restorative justice yang terkandung dalam teori hukum pidana Islam dan sebagian kecil telah menjadi kearifan lokal masyarakat Aceh. Dapat ditemukan bahasan lebih lanjut dalam buku ini bahwa Aceh sejak lama telah mempraktikkan restorative justice dalam menyelesaikan masalah termasuk tindak pidana berat.

Buku ini mencoba melihat kearifan local Aceh sebagai daerah istimewa di Indonesia, dalam menerapkan hukum pidana di mana lebih mendahulukan keseimbangan kepentingan atau dapat disebut restorative justice sebagaimana terdapat dalam teori pemidanaan Islam, inilah yang akan diuraikan dalam buku ini dengan mengacu sebagai acuan beberapa peraturan perundang undangan yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh diantaranya Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh Pasal 4 ayat (1) bahwa keistimewaan pertama adalah penyelenggaraan kehidupan beragama dilahirkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh bagi pemeluknya dalam bermasyarakat.

Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:

Bab 1 Prolog, Restorative Justice
Bab 2 Hukum Pidana Islam
Bab 3 Kearifan Berbasis Pidana Islam Sebagai Restorative Justice di Aceh

E-Book Restorative Justice Hukum Pidana Islam Sebagai Kearifan Lokal di Aceh ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital

Beli E-Book Lain dari Deepublish Digital