E-Book Seri Kemahiran Hukum: Terampil Menangani Perkara Perdata
Pada dasarnya peraturan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat tidak berdiri sendiri melainkan mempunyai hubungan satu dengan lainnya sehingga membentuk satu system hukum yang utuh.
Sistem hukum nasional Indonesia dipengaruhi oleh sub-sistem hukum, yaitu :
Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan dari pemerintah Belanda, yang berdasarkan azas konkordansi memperlakukan di Indonesia dan dengan ketentuan aturan peralihan dalam UUD NRI 1945 masih diperlakukan hingga saat ini antara lain KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang, HIR/RBg, dsb.
Sistem Hukum Adat, yang merupakan system hukum yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta terpelihara karena sesuai dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena hokum adat sifatnya tidak tertulis, maka hokum adat senantiasa senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
Secara sistematis dalam buku ini kami uraikan materi-materi : 1. Sistem peradilan dalam perundang-undangan; 2. Pengertian, sumber dan azas hukum acara perdata; 3. Persiapan dalam menangani perkara perdata; 4. Teknik penyusunan gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan; 5. Tahapan pengajuan gugatan; 6. Hal-hal yang bisa terjadi dalam persidangan; 7. Pemeriksaan perkara di persidangan; 8. Pembuktian; 9. Putusan pengadilan; 10. Upaya hukum, dan 11. Eksekusi.
E-Book Seri Kemahiran Hukum: Terampil Menangani Perkara Perdata ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital