E-Book Teknik Pembuatan Akta dan Akad-Akad Syariah Buku Wajib Magister Kenotariatan dan Referensi Bagi Para Notaris
Akta menurut Veegens-Oppenheim-Polak Dl. III 1934 (lihat: Tan Thong Kie, 2007) adalah “een ondertekend geschrift opgemaakt om tot bewijs te dienem” yang diterjemahkan oleh Tan Thong Kie sebagai suatu tulisan yang ditandatangani dan dibuat untuk dipergunakan sebagai bukti.
Suatu akta adalah tulisan yang memang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani. Dengan demikian, maka unsur-unsur yang penting untuk suatu akta adalah kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti tertulis dan penandatanganan tulisan itu. Syarat penandatanganan itu dapat dilihat pada Pasal 1874 KUH Perdata atau Pasal 1 Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29 yang memuat ketentuan-ketentuan tentang kekuatan pembuktian dari tulisan-tulisan di bawah tangan dari orang-orang Indonesia atau yang dipersamakan dengan mereka (lihat: H.R. Daeng Naja, 2005).
Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tidaklah semua surat dapat disebut akta, melainkan hanya surat-surat tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu pula baru dapat disebut akta. Adapun syarat yang harus dipenuhi agar suatu surat dapat disebut akta, adalah: (1) ditandatangani; (2) memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atas perikatan; dan (3) diperuntukkan sebagai alat bukti (lihat lebih lanjut: Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1993).
Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
- Akta pada Umumnya
- Akad pada Umumnya
- Notaris dan Akta Autentik
- Notaris dan Akad Syariah
- Bentuk dan Tatacara Pembuatan Akta
- Bentuk dan Tatacara Pembuatan Akad
- Minuta, Salinan, Kutipan dan Grosse
- Beberapa Contoh Akta
- Beberapa Contoh Akad Syariah
E-Book Teknik Pembuatan Akta dan Akad-Akad Syariah Buku Wajib Magister Kenotariatan dan Referensi Bagi Para Notaris ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital