E-Book Zakat Sebagai Ketahanan Nasional Edisi Revisi

Detail Ebook

Harga
Rp49.000
Penulis
Laksma (Purn) Dr. Sony Santoso, S.H., M.H., Rinto Agustino, M.Sc. dan Hj. Roslida, S.Pd.I., M.Pd.I.
Halaman
x, 124 hlm
Tahun Terbit
2022

Penerbit
Deepublish Digital

Beli Buku

Sinopsis Buku

E-Book Zakat Sebagai Ketahanan Nasional Edisi Revisi

Buku ini terdiri dari tiga bab. Bab pertama membahas zakat menurut syariat, bab dua tentang negara kesejahteraan, dan bab tiga tentang ketahanan nasional.

Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kewajiban kepada sesama manusia. Ditinjau segi bahasa, asal kata zakat adalah zaka yang mempunyai pengertian berkah, tumbuh, bersih, dan baik.

Sedangkan arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari segi bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji yang semuanya digunakan dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata (masdar) dan zaka yang berarti berkah, tumbuh bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik.

Arti dari pada tumbuh dan suci tidak dipakaikan hanya buat kekayaan, tetapi mempunyai makna lebih dari itu, dalam hal buat jiwa orang yang menzakatkannya, zakat menciptakan pertumbuhan buat orang-orang miskin. Zakat adalah cambuk ampuh yang membuat zakat tidak hanya menciptakan pertumbuhan material dan spiritual bagi orang miskin, tetapi juga mengembangkan jiwa dan kekayaan orang kaya. Negara modern adalah personifikasi dari tata hukum. Artinya, negara dalam segala aktivitasnya senantiasa didasarkan pada hukum. Negara dalam konteks ini lazim disebut sebagai negara hukum. Dalam perkembangan pemikiran mengenai negara hukum, dikenal dua kelompok negara hukum, yakni negara hukum formal dan negara hukum materiel.

Negara hukum materiel ini dikenal juga dalam istilah welfarestate atau negara kesejahteraanMenurut Jimly Asshiddiqie ide negara kesejahteraan ini merupakan pengaruh dari paham sosialis yang berkembang pada abad ke-19, yang populer pada saat itu sebagai simbol perlawanan terhadap kaum penjajah yang kapitalis liberalis. Dalam perspektif hukum, Wilhelm Lunstedt berpendapat: Law is nothing but the very life of mindkind in organized groups and the condition which make possible peaceful co-existence of masses of individuals and social groups and the coorporation for other ends than more existence and propagation.

E-Book Zakat Sebagai Ketahanan Nasional Edisi Revisi ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital

Beli E-Book Lain dari Deepublish Digital