Profil
- Alamat
- Telephone
- Website
Visi Badan Diklat:
TERWUJUDNYA KUALITAS SUMBER DAYA APARATUR YANG PROFESSIONAL
Misi Badan Diklat meliputi:
a. Mengembangkan Program Diklat;
b. Meningkatkan kapasitas SDM Tenaga Kediklatan;
c. Meningkatkan Koordinasi dan Kerjasama Kediklatan;
d. Meningkatkan Kompetensi aparatur melalui kerjasama kediklatan;
e. Mewujudkan kebijakan diklat satu pintu;
f. Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas sarana Prasarana Diklat; dan
g. Memanfaatkan Teknologi Komunikasi dan Informasi
Tugas dan Fungsi
Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Selanjutnya disingkat Badan Diklat ) Provinsi Sulawesi Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 10 Tahun 2012 tanggal 20 Desember 2012 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2013.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, kedudkan Badan Diklat merupakan unsur pendukung tugas Gubernur di Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Sulawesi Tengah melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok Badan Diklat Provinsi Sulawesi Tengah yang tercantum pada Pasal 7 Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 tahun 2013, yaitu melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang Pendidikan dan Pelatihan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. pada pasal 7 ayat 1 Badan Diklat provinsi Sulawesi tengah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pendidikan dan pelatihan aparatur
b. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pendidikan dan pelatihan aparatur
c. Pembinaan, Fasilitas dan Pelaksanaan tugas dibidang Kepemimpinan, pendidikan dan Pelatihan Tehnis dan Fungsionla, Pengkajian dan Pengembangan Diklat Lingkup provinsi dan kabupaten/kota
d. pemantauan , Koordinasi, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan dan pelatihan aparatur
e. pelaksanaan kebijakan diklat satu pintu
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur.
Alamat
Jl. S. Parman No. 67 Palu, Sulawesi Tengah 94111 Telp : (0451) 421292 Fax : (0451) 428116
Buku Karya Dosen Badan Diklat Provinsi Sulawesi Tengah
Menampilkan semua 2 hasilDiurutkan menurut popularitas