Masa Probation: Pengertian dan Hal Penting Bagi Calon Pekerja

Perusahaan yang besar dalam mendapatkan karyawan terbaiknya dan ingin mencari karyawan tetap, biasanya akan mengadakan masa probation setelah seleksi karyawan baru. Apa sih itu masa probation? Masa probation merupakan masa percobaan yang dilakukan oleh karyawan baru untuk menjalankan pekerjaannya dan akan dievaluasi oleh atasan (apakah berhak lanjut atau tidak).

Mengenal Masa Probation Kerja

Hal pertama yang harus diketahui oleh para pekerja adalah mengenai mengapa ada masa probation bagi karyawan baru. Sesuai dengan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), masa probation hanya dilakukan untuk mencari karayawan baru yang nantinya akan dijadikan karyawan tetap perusahaan. Apabila hanya kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak perlu ada yang namanya masa probation.

Selain karyawan, perusahaan juga wajib tau mengenai hal ini. Apalagi untuk mahasiswa yang baru lulus kuliah dan ingin bekerja di tempat dan lingkungan yang baru.

Bagi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), jadwal dan masa probation harus diberitahukan kepada karyawan bisa melalui surat perjanjian kerja atau diberitahu melalui lisan. Jika tidak ada pemberitahuan ini, maka setelah masuk dianggap langsung menjadi karyawan tetap.

Lama Masa Probation

Menurut Undang-Undang Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaanmasa, probation hanya dapat diberikan bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan.

Affiliate Buku

Sudah dijalaskan di awal, bahwa untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak tidak bisa diadakan porbation dan kalaupun ada, maka tidak bisa dianggap itu masa probation menurut hukum.

Bagaimana jika masa probation diperpanjang oleh perusahaan?

Perusahaan tidak bisa memperpanjang probation setelah waktu sesuai undang-undang dipenuhi (3 bulan). Jika perusahaan memperpanjang, maka tidak dianggap lagi probation dan peserta sudah dianggap menjadi karyawan tetap beserta dengan mendapatkan hak karyawan tetap dalam perusahaan.

Gaji Masa Probation

Banyak yang bertanya nih mengenai berapa gaji masa probation? Karena ketidaktahuan jadinya kita nurut-nurut saja dengan kebijakan perusahaan padahal semuanya sudah diatur dalam undang-undang.

Menurut Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku dan hal ini berlaku baik bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan yang masih berada dalam masa probation.

Jadi, apabila ada pelanggaran di atas, maka perusahaan bisa dilaporkan dan juga akan mendapatkan sanksi dengan denda hingga Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Ciri-Ciri Tidak Lulus Probation

Ada beberapa ciri seseorang lolos masa probation atau tidak, sebenarnya sangat mudah bahkan kita sendiri saja bisa memahaminya.

  1. Sulit adaptasi, selama 3 bulan karyawan baru yang berpotensi lolos biasanya sangat mudah untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja, alat yang digunakan, dan orang-orang yang bekerja bareng.
  2. Tidak Inisiatif, perusahaan mencari pekerja yang inisiatif artinya adalah bisa inisiatif menanyakan hal-hal yang belum dipahami (misal product knowledge atau peraturan perusahaan) dan juga ide baru yang membangun. Jika tidak, maka dianggap bahwa kedepan hanya bisa menjalankan tugas saja tanpa ada perbaikan yang siginifakn.
  3. Penyelesaian Jobdesk, dalam masa probation diharapkan karyawan baru bisa mentaati peraturan yang berlaku dan menyelesaikan jobdesk sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan dengan baik dan minim revisi. Artinya, karyawan harus mahir dahulu mengenai product knowledge untuk bisa menyelesaikan jobdesk dengan baik.
  4. Komunikasi tidak baik, komunikasi ini bukan hanya aktif bertanya dan juga bukan berarti harus show off. Tetapi, bisa berkolaborasi dengan tim dan menyelesaikan masalah dengan baik. Kerja dalam perusahaan tidak sendirian, tetapi juga harus berkelompok dan diselesaikan bersama. Komunikasi yang baik dan jelas bisa mempercepat sebuah masalah terselesaikan.
Reseller Buku

Nah, itu merupakan pembahasan lengkap mengenai masa probation yang semoga bermanfaat bagi mahasiswa yang baru lulus kuliah dan fokus untuk mencari pekerjaan yang tepat.

Baca juga artikel terkait Karir lainnya.

Tinggalkan komentar