Buku Ajar Hukum Asuransi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
📝Penulis:
📝Penerbit:
🗓️Tahun
ISBN:
🔥 47 orang sedang melihat buku ini · 12 orang membeli dalam 24 jam terakhir
Rp 81.000
Diskon 15%
🚚 Gratis Ongkir ke seluruh Indonesia
Pilih Format
🗓️Pembayaran Aman
📒Buru Original
💯Garansi 14 Hari
- Tiba dalam 3–5 hari kerja (JNE/SiCepat)
- Dikirim dari Yogyakarta ke seluruh Indonesia
- Transfer Bank · QRIS · GoPay · OVO · Dana · Indomaret
| Penulis | Djuariah., Gusti Yosi Andri |
| Institusi | Universitas Swadaya Gunung Jati |
| Kategori | Buku Referensi |
| Bidang Ilmu | Hukum |
| ISBN | 978-623-02-8122-8 |
| Ukuran | 15.5×23 cm |
| Halaman | ix, 101 hlm |
| Ketersediaan | Pesan Dulu |
| Tahun | 2024 |
Informasi Tambahan
| Berat | 0,3 kg |
|---|
Sinopsis Buku Ajar Hukum Asuransi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Buku Ajar Hukum Asuransi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Buku Hukum berjudul Buku Ajar Hukum Asuransi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan karya Djuariah dan Gusti Yosi Andri. Buku hukum ini memuat tentang pengertian, teori/kaidah dan ketentuan dasar mengenai asuransi, telah mendudukkan substansi kajian di dalamnya sangat penting, materi yang berkaitan dengan ketentuan hukum menjadi prasyarat suatu kaidah hukum yang harus ditaati.
Salah satu cara untuk meminimalisir untuk pengeluaran biaya akibat peristiwa yang tidak diduga tersebut adalah dengan mengikuti program-program yang ditawarkan oleh lembaga asuransi. Akan tetapi ketertarikan masyarakat terhadap asuransi masih sangat kurang. Asuransi dianggap kurang menarik perhatian karena masyarakat memahami asuransi sebagai usaha untung-untungan, di mana pihak yang membayar sejumlah uang kepada pihak lain untuk mengantisipasi kejadian yang tidak tentu terjadi di mana jika terjadi akan menimbulkan kerugian dan uang yang sudah dibayarkan tersebut tidak dapat dikembalikan kembali (hangus).
Buku Hukum ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
- Pengantar Hukum Asuransi
- Prinsip-Prinsip Asuransi
- Perjanjian Asuransi
- Perusahaan Perasuransian
- Penyelesaian Sengketa Asuransi
- Jaminan Sosial

