Deskripsi
Sinopsis Buku Filsafat Hukum |
Buku Filsafat Hukum |
Dari berbagai buku karya para pakar/ilmuwan yang menulis materi Filsafat Hukum, dikeluhkan oleh hampir sebagian besar mahasiswa yang meliputi isinya yang tidak mudah untuk dipelajari dan dicerna, baik dari gaya bahasanya maupun isi substansinya. Lebih-lebih bagi buku-buku terjemahan karya penulis asing. Secara garis besar buku ini membantu dan menjembatani mahasiswa untuk memudahkan dalam mempelajari Filsafat Hukum. Buku ini disusun (telah mengalami revisi dari buku sebelumnya) yang bersumber dari buku-buku Filsafat Hukum karya para ilmuwan/sarjana kita maupun asing, juga dari perkuliahan yang diberikan oleh para dosen dari UNPAD Bandung. Secara etimologi, filsafat berasal dari perkataan Yunani, “Philos” (love/cinta) dan “Sophia” (wisdom/ kebijaksanaan). Secara harfiah, filsafat berarti cinta akan kebijaksanaan. Maksudnya, setiap orang yang berfilsafat akan menjadi bijaksana. Dilihat dari segi pengertian praktis, filsafat berarti alam berfikir atau alam fikiran. Berfilsafat artinya berfikir. Meskipun demikian, tidak semua berfikir adalah berfilsafat. Berfilsafat ialah berfikir secara mendalam dan dengan sungguh-sungguh. Dalam dunia pemikiran hukum, zaman ini ditandai dengan adanya pendapat bahwa akal manusia tidak lagi dapat dilihat sebagai penjelmaan dari akal Tuhan. Akal manusia terlepas dari akal ketuhanan. Akal manusia inilah yang merupakan sumber satu-satunya dari hukum. Ciri lain dari pemikiran hukum di abad modern ini ialah tumbuhnya pemikiran-pemikiran hukum yang berasal dari para ahli hukum yang memiliki reputasi istimewa. Keadaan ini sangat berbeda dengan masa-masa sebelumnya, yaitu ketika filsafat hukum merupakan produk dari para ahli filsafat. Negara mewujudkan keharusan. Negara adalah identifikasi dari hukum atau negara adalah merupakan personifikasi atau pempribadian dari hukum. Konsepsi ajaran murni tentang hukum, adalah : “Bahwa hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non yuridis seperti etis, sosiologis, politis dan philosofis”. Hukum itu selalu berdasar pada “volksgeist” (jiwa bangsa), sedangkan volksgeis selalu berbeda-beda, sehingga tidaklah mungkin ada hukum yang berlaku untuk semua bangsa. Buku Filsafat Hukum ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Biologi | Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik | Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi |
Ulasan
Belum ada ulasan.