Deskripsi
Sinopsis Buku Hitam Putih Hukum Perbankan |
Buku Hitam Putih Hukum Perbankan | Praktik perbankan sebenarnya sudah ada sejak zaman Babilonia, Yunani, dan Romawi. Pada zaman Babilonia sekitar + 2000 tahun SM dimana praktik perbankan didominasi dengan transaksi peminjaman emas dan perak dikalangan pedagang yang membutuhkan dengan tingkat bunga sebesar 20% per bulan dikenal sebagai Temples of Babylon. Kemudian + 500 tahun SM, praktik perbankan Yunani mulai berkembang mulai dari menerima simpanan uang dari masyarakat dan menyalurkannya pada kalangan bisnis, sehingga pihak bank mendapatkan penghasilan dengan melakukan penarikan biaya dari jasa penyimpanan uang masyarakat. Pada era ini mulai bermunculan bank-bank swasta. Sedangkan, pada zaman Romawi praktik-praktik perbankan meliputi tukar menukar uang, menerima deposito, memberi kredit dan juga melakukan transaksi dana.Praktik-praktik perbankan saat itu sangat membantu lalu lintas perbankan. Pada awalnya, praktik perbankan hanya terbatas pada tukar menukar uang, kemudian berkembang menjadi usaha menerima tabungan, menitipkan ataupun meminjamkan uang dengan memungut bunga pinjaman. Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi. Sebelum sampai pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada banyak permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah perbankan ini. masalah utama yang muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Untuk menjawab masalah ini, muncul beberapa paham antara lain paham merkantilisme dan paham liberalisme ekonomi (economy liberalism). Hal inilah yang kemudian mendorong munculnya regulasi-regulasi perbankan karena memang praktik perbankan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap volume uang/nilai uang. Defenisi Bank menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini, penggolongan bank tidak hanya berdasarkan pada jenis kegiatan usahanya, tetapi juga mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target pasarnya. Buku Hitam Putih Hukum Perbankan ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Matematika | Buku Psikologi | Buku Agama Islam | Buku Ilmu Komunikasi | Buku Ekonomi | Buku Sosial dan Politik | Buku Sosial Budaya | Buku Geografi | Buku Teknik | Buku Pariwisata | Buku Pendidikan |
Ulasan
Belum ada ulasan.