Deskripsi
Sinopsis Buku Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia |
Buku Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia |
Buku ini terdiri dari beberapa bab, bab pertama pendahuluan, bab kedua hak cipta, bab ketiga paten, bab keempat hak merek, bab kelima indikasi geografis, bab keenam rahasia dagang, bab ketujuh desain industri, bab kedelapan perlindungan varietas tanaman, bab kesembilan desain tata letak sirkuit terpadu, bab kesepuluh sistem perolehan hak kekayaan intelektual dan bab terakhir penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual di Indonesia. Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam aktivitas bisnis, baik nasional maupun internasional. Dalam setiap kekayaan intelektual melekat Hak Ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi pemiliknya. Untuk itu, suatu Hak Kekayaan Intelektual perlu dilindungi dari tindakan penyalahgunaan maupun pemanfaatan secara melawan hukum yang dapat merugikan pemiliknya. Di Indonesia sendiri, Hak-Hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta, Paten, Hak Merek, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Varietas Tanaman Baru, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah memiliki peraturan masing-masing sebagai dasar perlindungan. Pemahaman mengenai aspek hukum dalam Hak Kekayaan Intelektual penting bagi pelaku usaha. Dengan pemahaman yang cukup mengenai Hak Kekayaan Intelektual, pelaku usaha dapat mengetahui hak-hak yang melekat atas kekayaan intelektual yang dimilikinya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat melakukan upaya preventif terhadap tindakan penyalahgunaan Hak Kekayaan Intelektual yang berpotensi untuk dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain pelaku usaha, praktisi hukum juga perlu memahami aspek hukum Hak Kekayaan Intelektual. Dalam hal terjadi suatu sengketa bidang Hak Kekayaan Intelektual, maka kualifikasi seorang praktisi hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual akan sangat dibutuhkan. Untuk memiliki kualifikasi tersebut maka seorang praktisi hukum perlu memahami aspek materiil Hukum Hak Kekayaan Intelektual dan juga prosedur penyelesaian perkara di pengadilan (litigasi) maupun mekanisme penyelesaian melalui jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa dan juga Arbitrase. Buku Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Novel | Buku Matematika | Buku Resep | Buku Psikologi | Buku Agama Islam | Buku Kedokteran | Buku Ekonomi | Buku Peternakan | Buku Sosial Politik | Buku Kebidanan | |
Ulasan
Belum ada ulasan.