Deskripsi
Sinopsis Buku Hukum Perkawinan (Kajian Perceraian Dengan Alasan KDRT) |
Buku Hukum Perkawinan (Kajian Perceraian Dengan Alasan KDRT) |
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perkawinan bukanlah perjanjian semata-mata, melainkan ikatan suci (mitsaqon gholidhon) yang terkait dengan keyakinan dan keimanan kepada Allah SWT, sehingga ada dimensi ibadah dalam sebuah perkawinan. Surdarsono memberikan pengertian perkawinan sebagai akad yang bersifat luhur dan suci antara laki-laki dan perempuan. Perkawinan tidak hanya bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan lahiriah, tetapi juga bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan batiniah, karena perkawinan bukan hanya dilihat sebagai hubungan jasmani belaka, namun juga merupakan hubungan batin. Akan tetapi dalam kenyataannya tidak semua perkawinan dapat mewujudkan tujuan dari perkawinan itu, bahkan seringkali perkawinan harus putus di tengah jalan. Salah satu cara putusnya perkawinan adalah perceraian, disamping kematian dan putusan Pengadilan. Perceraian yang seharusnya hanya dilaksanakan sebagai tindakan terakhir setelah segala usaha dan daya upaya yang dilakukan untuk memperbaiki kehidupan perkawinan yang ternyata tidak ada jalan kecuali dengan perceraian. Buku Hukum Perkawinan (Kajian Perceraian Dengan Alasan KDRT) ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat koleksi buku lainnya di : Toko Buku Online Deepublish Lihat juga kategori buku-buku yang lain berikut ini : Buku Biologi | Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik | Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi |
Ulasan
Belum ada ulasan.