Deskripsi
Sinopsis Buku Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral
Buku Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral Lima abad korporasi ada dan dikenal di Indonesia, dengan masuknya korporasi Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) tahun 1602 berhasil mengintimidasi subjek hukum orang dan menguras sumber daya alam. Kemudian di masa Orde Lama juga tendensi korporasi melakukan kejahatan ekonomi terdeteksi sehingga terbit UU No. 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang dan korporasi diteguhkan sebagai subjek Hukum Pidana. Era Orde Baru korporasi dengan konsep bisnis konglomerasi juga hampir membangkrutkan Indonesia dengan krisis ekonomi 1998-1999 dan hingga tahun 2021 utang korporasi Obligor BLBI tersebut belum juga dapat ditagih semuanya oleh negara. Penelitian Sarah Andersen dan John Cavanagh, menunjukkan dari 100 entitas ekonomi terbesar yang terdiri dari “negara” dan “korporasi”, didapati 51 adalah korporasi sedangkan negara hanya 49, di mana Gross Domestic Product (GDP) atau penjualan dari korporasi ‘General Motors’ urutan 23, ‘Wal-Mart’ urutan 25, ‘Exxon Mobil’ urutan 26, ‘Ford Motor’ urutan 27, dan ‘Daimler Chrysler’ urutan 28, jauh lebih tinggi di atas Negara Indonesia yang hanya berada di urutan No. 31. Kini supremasi korporasi bahkan sudah mendominasi entitas negara, termasuk dapat menakar nasib subjek hukum orang, malah menurut penelitian ICW korporasi lebih mendominasi penguasaan atas lahan tanah di Indonesia yaitu sekitar 57,4 persen lahan dikuasai korporasi dari total tanah yang dimiliki pemerintah Indonesia. Karenanya, sudah waktunya mensistematisasi Hukum Pidana Korporasi secara Integral/Terpadu (Integrated Corporate Criminal Legal System) untuk mengatur secara terpadu: “Corporate Crime Legal Substance yang terdiri dari hukum pidana korporasi materiel, hukum pidana korporasi formal, dan pelaksanaan pidana korporasi; Corporate Crime Legal Structure menyangkut lembaga-lembaga struktur penegak hukumnya; mulai dari badan penyidikan, badan penuntutan dan badan peradilan; dan Corporate Crime Legal Culture antara lain menyangkut perilaku aparat, loyalitas, dan kemampuan teknis aparat dalam bidang ilmu hukum pidana korporasi, berikut kebijakan penegakan pertanggungjawaban pidana korporasi secara integral. Karena jika hukum negara gagal diterapkan, maka yang digunakan adalah logika hukum alam/rimba (legibus sumptis desinentibus lege naturae utendum est)”. Sebab, ketidaktersediaan sistem hukum pidana korporasi yang sahih dan integral akan menjadikan korporasi bagai serigala atas sesama korporasi dan serigala juga bagi subjek hukum orang. Bagi korporasi “bisnis adalah perang” dan akan menggunakan segala daya untuk menjadi pemenang, jikalau hukum pidana korporasi tidak terintegrasi penegakannya. Buku Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Dapatkan buku-buku berkualitas hanya di Toko Buku Online Deepublish. Kami berfokus menjual buku-buku kuliah untuk Mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terlengkap kamu pasti mendapatkan buku yang Anda cari. Kelebihan kami : *Buku Baru *Original *Pengiriman Cepat *Stok selalu tersedia *Packing aman & rapi *Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI
Ulasan
Belum ada ulasan.