Deskripsi
Sinopsis Buku Hukum Tata Negara, Pemilu & Kepartaian
Buku Hukum Tata Negara, Pemilu & Kepartaian Wacana perbaikan sistem pemilihan umum (pemilu) dari waktu ke waktu terus digelorakan oleh para elite politik di Senayan. Tapi sayang, waktunya terkadang kurang tepat. Kenapa? Tahapan pemilu 2024 sudah berlangsung, yakni partai politik peserta pemilu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Desember 2022 lalu. Tapi, itulah karakter bangsa ini. Tak puas dengan sistem proporsional terbuka yang telah diberlakukan sejak pemilu 2004 hingga 2019 lalu. Kini, ingin dibongkar kembali dengan menggantinya dengan sistem proporsional tertutup. Hal ini menunjukkan bahwa belum ada sistem pemilu yang permanen. Semuanya masih mencari bentuk yang tepat bagi sistem ketatanegaraan pascareformasi. Tiap pemilu bongkar UU Pemilu. Hanya untuk pemilu 2019 lalu, pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden yang tidak merevisi UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal, kelaziman sebelumnya, setiap pemilu selalu didahului dengan pembahasan revisi UU Pemilu. Karena tidak jadi dibongkar maka untuk pemilu 2024, menggunakan UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Rakyat selalu pemilik kedaulatan di Republik ini, sesungguhnya menginginkan UU Pemilu yang permanen, tahan lama, dan berjangka panjang. Akan tetapi harapan itu nampaknya bisa saja tidak terwujud. Bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian materil Pasal 168 Ayat (2) UU No 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Pasal ini berbunyi” Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Menguji Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi adalah jalan pintas nan konstitusional untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke sistem pemilu proporsional tertutup. Jika ini dikabulkan oleh MK dan dikembalikan ke proporsional tertutup maka akan berdampak pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang. Rancangan surat suara yang telah disiapkan KPU, dibongkar kembali. Rancangan surat suara yang semula untuk sistem proporsional terbuka dengan ketentuan pemilih memilih calon anggota legislatif dan gambar partai. Dalam sistem proporsional tertutup, rancangan surat suara pemilih memilih gambar partai. Otonomi partai dalam menentukan siapa caleg yang duduk di lembaga legislatif, sangat kuat. Artinya, semua persiapan yang telah dilaksanakan oleh KPU dan juga anggaran yang sudah disediakan untuk surat suara dengan sistem proporsional terbuka akan mengalami perubahan lagi. Dan, disesuaikan dengan surat suara sistem proporsional tertutup. Belum lagi soal pemilih yang pada pemilu 2019 lalu, sudah akrab dengan memilih gambar caleg dan gambar partai, akan kembali mengalami kebingungan di bilik suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Akibat sistem pemilu yang mendadak mengalami pergantian. Sehingga pergantian sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup dengan putusan MK, manakala nanti dikabulkan tidak akan menyelesaikan persoalan pemilu secara komprehensif. Buku ini sangat layak dibaca oleh mahasiswa fakultas hukum, praktisi politik dan kepartaian, para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan praktisi pemilu di Indonesia. Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
- Tantangan Penyelenggaraan Pemilu Presiden 2024
- Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu
- Beban Berat Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024
- Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal Konstitusi
- Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Buku Hukum Tata Negara, Pemilu & Kepartaian ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Dapatkan buku-buku berkualitas hanya di Toko Buku Online Deepublish. Kami berfokus menjual buku-buku kuliah untuk Mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terlengkap kamu pasti mendapatkan buku yang Anda cari. Kelebihan kami : *Buku Baru *Original *Pengiriman Cepat *Stok selalu tersedia *Packing aman & rapi *Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI
Ulasan
Belum ada ulasan.