Buku Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam

Rp 139.000

Pengarang M. Sulaeman Jajuli
Institusi Universitas Muhammadiyah Jakarta
Kategori Buku Ajar
Bidang Ilmu Agama Islam
ISBN 978-602-280-503-8
Ukuran 15.5×23 cm
Halaman
viii, 256 hlm
Ketersediaan Pesan Dulu
Pengiriman

Dikirim dari Sleman, Yogyakarta

Biaya Pengiriman

Akan dihitung saat checkout

Bingung bagimana cara checkout di Toko Buku Online Deepublish Store? Ikuti Panduan Belanja.

Deepublish Menyediakan Berbagai Metode Pembayaran untuk Memudahkan Pembelian.

Metode pembayaran 1
Metode pembayaran 2

Beli Buku ini Sekarang

Deskripsi

Sinopsis Buku Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam

Buku Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam |

Tanah merupakan kebutuhan insan untuk hidup1. Kepemilikan tanah menunjukan kekayaan dan kesejahteraan seseorang dalam tarap hidupnya. Semakin luas seseorang memiliki tanah maka semakin dipandang kaya oleh orang lain. Tanah erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia dan merupakan suatu faktor yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Karena sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup dan penghidupan dari tanah. Dalam Lisan Al-‘Arab Ibnu Mandzur menyatakan bahwa pemilik mutlak segala apa yang ada di muka bumi ini adalah Allah ta’ala yang Maha Suci, Raja diraja, baginya segala kekuasaan (kerajaan), Dialah pemilik (penguasa) hari kiamat. Dia adalah pemilik penciptaan yang berarti pemelihara dan pemilik seluruh alam semesta.

Dari ungkapan ini mengindikasikan bahwa kata malaka berarti kepemilikan yang ada pada dasarnya hanya milik Allah ta’ala. Pengelolaan tanah adalah milik Allah, oleh karena itu yang berwenang mengelola tanah adalah negara sebagai pemegang huquq Allah sedangkan individu adalah sebagai haq âdamî, oleh karena itu negara berhak memberikan kepada warga negara yang ditunjuk untuk mengatur dan mengelola tanah tersebut. Negara membutuhkan pengelola tanah terebut dan dipilihlah kepala negara supaya tanah tersebut dijaga dengan baik. Kepala negara memerintahkan kepada menterinya agar membuat aturan-aturan yang berkaitan dengan kebijakan tanah. Menteri bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk aturan hukum berupa Undang-undang yang berkaitan dengan tanah, maka dibentuklah Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Pelaksanaan gadai merupakan tradisi institusi yang telah mendalam di masyarakat. Kebutuhan yang mendesak dan tidak ada keterampilan lain yang dapat dilakukan maka gadai menjadi solusi untuk memenuhi hajat seseorang. Hal itu beralasan karena dalam akad gadai barang yang dijadikan sebagai agunan dapat diambil kembali dan agunan menjadi hak miliknya ketika ia memiliki modal untuk pengambilannya. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dalam hal gadai karena merupakan kebutuhan mendesak, mengingat banyaknya tindakan hukum yang melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaan gadai yang terjadi di masyarakat. Pelaksanaan gadai di masyarakat Indonesia dalam prakteknya berkembang pesat. Menggadaikan benda/barang bergerak maupun tidak bergerak merupakan solusi bagi yang membutuhkan bantuan. Masyarakat Indonesia terbiasa menggunakan hukum adat dalam pelaksanaan gadai. Istilah yang dikenal dalam hukum adat adalah jual gadai.

Buku Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Deepublish

Lihat juga kategori buku-buku yang lain:

Segera dapatkan buku ini dengan harga termurah, langsung dari penerbit !

Buku Biologi Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi |

Informasi Tambahan

Berat 0,45 kg

1 ulasan untuk Buku Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam

  1. een

    Desa pengauban kecamatan Lelea kabupaten Indramayu

Tambahkan ulasan
Paling Laris

Rp 39.000

Paling Laris

Rp 188.000

Paling Laris

Rp 79.000

Paling Laris

Rp 79.000

Ada yang bisa Bang Jon Bantu?

Bantuan, transaksi, reseller dan pertanyaan umum

Ingin pengadaan buku/bahan pustaka dan kerjasama?

Selamat Berbelanja Buku di Deepublish Store