Deskripsi
Sinopsis Buku Kompetensi Pedagogik dan Profesional Guru PAI
Buku Kompetensi Pedagogik dan Profesional Guru PAI – Peningkatan mutu dan kualitas pendidikan menjadi skala prioritas bagi negara-negara di dunia. Berdasarkan hasil riset bidang pendidikan yang dilakukan lembaga-lembaga internasional melaporkan bahwa kualitas dan mutu pendidikan Indonesia berada jauh di bawah Malaysia, Singapura, dan Vietnam. Tidak hanya itu, laporan Human Development Indeks menyebutkan bahwa Indonesia menempati posisi peringkat 102 dari 106 negara yang disurvei dan Indonesia masih satu peringkat di bawah Vietnam. Hal yang sama di laporkan pula oleh hasil survei The Political Risk Consultation bahwa Indonesia bertengger pada posisi 12 dari 12 negara di dunia yang disurvei, lagi-lagi setingkat di bawah Vietnam. Problem krusial yang terjadi lebih disebabkan oleh masih rendahnya mutu guru. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa banyak faktor yang memengaruhi mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Mengapa guru menjadi faktor determinan dalam membincang soal mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia ini? Sebab, mereka berada pada garda terdepan dalam ikut serta mencerdaskan anak-anak bangsa yang setiap saat berhadapan dengan peserta didik di dalam kelas. Di tangan mereka lah akan dihasilkan peserta didik yang berkualitas, baik secara akademik, spiritual, maupun berakhlak mulia. Sangat diperlukan sosok guru yang mempunyai kualifikasi, kompetensi, dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas profesinya. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan perbaikan regulasi guna menjawab tuntutan mutu dan kualitas. Sebagai konkretnya, lahirlah UUGD Nomor 14 Tahun 2005 sebagai payung hukum bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensinya. Pemerintah harus berani merancang dan melaksanakan program yang secara langsung maupun tidak langsung mampu meningkatkan mutu guru, antara lain pertama, program studi lanjut; kedua, pendalaman pengetahuan; ketiga, peningkatan keterampilan; keempat, penyelenggaraan diskusi antara teman; dan kelima, penukaran lingkungan kerja. Program studi lanjut diprioritaskan bagi guru yang belum mencapai kualifikasi minimal akademisnya, yaitu para guru yang belum dan masih berpendidikan SMA, D-2, dan D-3, baik dari guru SD, SMP, maupun SMA yang belum berpendidikan Strata-1 (S-1) sudah harus mengikuti program pendidikan lanjutan, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 pasal 8 tentang Guru dan Dosen, bahwa “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional”. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah bahwa semua guru sudah harus berkualifikasi pendidikan sarjana (Strata-1 atau Diploma-IV), tidak terkecuali Guru Pendidikan Agama Islam. Itu berarti bahwa tidak boleh lagi ada guru dibawah sarjana. Kompetensi yang dimaksud bahwa guru harus memiliki empat kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Empat pilar kompetensi ini melekat pada guru itu sendiri dan akan terbukti saat guru itu telah memiliki sertifikat pendidik. Dengan demikian, guru itu layak disebut sebagai guru profesional. Mengapa? Sebab, secara formal telah dibuktikan dengan sertifikat pendidiknya. Benarkah demikian? Selanjutnya dapat disimak lebih lanjut dalam karya sederhana ini. Buku Kompetensi Pedagogik dan Profesional Guru PAI ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Dapatkan buku-buku berkualitas hanya di Toko Buku Online Deepublish. Kami berfokus menjual buku-buku kuliah untuk Mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terlengkap kamu pasti mendapatkan buku yang Anda cari. Kelebihan kami : *Buku Baru *Original *Pengiriman Cepat *Stok selalu tersedia *Packing aman & rapi *Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI
Ulasan
Belum ada ulasan.