Deskripsi
Sinopsis Buku Kredensialing BPJS Kesehatan pada Bidan Praktik Mandiri |
Buku Kredensialing BPJS Kesehatan pada Bidan Praktik Mandiri | Dalam buku ini dibahas mengenai analisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi bidan praktik mandiri sesuai aturan Kredensialing BPJS Kesehatan Kota Cirebon Tahun 2015 dan diharapkan sangat bermanfaat untuk mengevaluasi Pelayanan asuhan kebidanan erat hubungannya dengan sarana dan prasarana yang mendukung untuk melakukan pelayanan yang komprehensif, begitu juga sebagaimana yang diterapkan pada standar pelayanan kebidanan serta yang terdapat pada Peraturan MENKES RI No.1464/ MENKES/PER/2010 tentang izin dan penyelenggaraan Praktik Bidan, khususnya Pasal 17 bahwa bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi memiliki tempat praktik, ruang praktik, dan peralatan untuk melakukan tindakan pelayanan asuhan kebidanan serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, balita, anak prasekolah, dan memenuhi persyaratan lingkungan sehat. Serta hal-hal yang terkait dengan standarisasi lahan praktik. Peraturan ini merupakan suatu acuan Sesuai bidan praktik yang melakukan tindakan pelayanan kebidanan untuk dapat membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya membantu penurunan AKI dan AKB.Keterbatasan sarana dan prasarana yang ada menyebabkan penerapan standar lahan praktik BPM tidak sesuai persyaratan yang ada. Di dalam persyaratan ruang pemrosesan alat yang termasuk pada pencegahan infeksi ada panduan cara pemrosesan, peralatan pemrosesan serta kegiatan pemrosesan tetapi pada penerapannya banyak yang tidak menampilkan panduan pemrosesan. Jaminan Kesehatan Nasional yang pada saat ini dipegang oleh BPJS, maka dinas melakukan visitasi pelayanan persalinan pada BPM sebelum melakukan kerjasama dengan BPJS, terkait peraturan yang tertera pada undang-undang. Program BPJS, BPM hanya menjadi jejaring dokter keluarga atau PUSKESMAS jika dalam pendirian praktik bidan sudah mengacu pada persyaratan klinik yang merupakan syarat sarana atau fasilitas yang akan bekerja sama dengan BPJS yaitu kelengkapan tempat praktik sesuai dengan ketentuan IBI atau Dinas Kesehatan setempat, lokasi mudah dijangkau kendaraan umum, memiliki sarana dan prasarana rekam medik, memiliki sarana komunikasi (HP/telepon rumah) atau komunikasi data (komputer, Ipad, tablet dilengkapi internet atau VPN), menyediakan pelayanan obat, menyediakan pelayanan laboratorium, memiliki afiliasi atau hubungan kerja dengan dokter spesialis/RS.program BPJS Kesehatan pada Bidan Praktik Swasta, sehingga kesehatan masyarakat Indonesia dapat terwujud. Buku Kredensialing BPJS Kesehatan pada Bidan Praktik Mandiri ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Matematika | Buku Psikologi | Buku Filsafat | Buku Agama Islam | Buku Kedokteran | Buku Ilmu Komunikasi | Buku Ekonomi | Buku Sosial dan Politik | Buku Farmasi | Buku Kebidanan dan Keperawatan | Buku Bahasa dan Sastra | Buku Sains dan Teknologi | Buku Pendidikan |
Ulasan
Belum ada ulasan.