Deskripsi
Sinopsis Buku Memahami Hukum Kepailitan dari Perspektif Gugatan Lain-Lain
Buku Memahami Hukum Kepailitan dari Perspektif Gugatan Lain-Lain Secara etimologi, kepailitan merupakan segala hal yang berkaitan dengan “pailit”. Bila ditelusuri lebih lanjut, istilah pailit dapat dijumpai dalam berbagai literatur bahasa Belanda, bahasa Prancis, bahasa Latin, dan bahasa Inggris dengan istilah yang berbeda‑beda. Apabila membaca rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 37 Tahun 2004, dapat diketahui bahwa pernyataan pailit merupakan suatu putusan pengadilan. Hal ini berarti bahwa sebelum adanya suatu putusan pernyataan pailit oleh pengadilan, seorang debitur tidak dapat dinyatakan berada dalam keadaan pailit. Dengan adanya “pengumuman” putusan pernyataan pailit tersebut, maka berlakulah ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata atas seluruh harta kekayaan debitur pailit, yang berlaku umum bagi semua kreditur konkuren dalam kepailitan, tanpa terkecuali untuk memperoleh pembayaran atas seluruh piutang‑piutang konkuren mereka. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memuat mengenai aturan dan ketentuan hukum yang harus diperhatikan apabila seorang ingin mengajukan gugatan kepailitan atau PKPU. Dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU juga telah dibuat aturan untuk mengantisipasi adanya perselisihan lain yang timbul selama proses kepailitan dengan menyebutnya sebagai gugatan lain-lain. Buku berjudul Memahami Hukum Kepailitan dari Perspektif Gugatan Lain-Lain ini terdiri atas 8 bab. Pada awal pembahasan, pembaca diajak untuk sama-sama memahami akar masalah Gugatan Lain-Lain dalam perspektif perkara kepailitan. Kemudian, pembaca akan disajikan berbagai pembahasan yang lebih mendalam terkait kepailitan, undang-undang kepailitan, dan gugatan lain-lain. Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
- Introduksi
- Pengertian, Asas, Tujuan dan Makna Utang dalam Kepailitan serta Jejak Lahirnya Undang-Undang Kepailitan di Indonesia
- Penyelesaian Utang Piutang Melalui Lembaga Kepailitan
- Mekanisme Pemeriksaan terhadap Gugatan Lain-Lain dalam Kepailitan dan PKPU
- Ruang Lingkup Gugatan Lain-Lain dalam Perkara Kepailitan
- Titik Singgung Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Penanganan Gugatan Lain-Lain
- Penyelesaian Perkara Gugatan Lain-Lain
- Penutup
Buku Memahami Hukum Kepailitan dari Perspektif Gugatan Lain-Lain ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Dapatkan buku-buku berkualitas hanya di Toko Buku Online Deepublish. Kami berfokus menjual buku-buku kuliah untuk Mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terlengkap kamu pasti mendapatkan buku yang Anda cari. Kelebihan kami : *Buku Baru *Original *Pengiriman Cepat *Stok selalu tersedia *Packing aman & rapi *Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI
Ulasan
Belum ada ulasan.