Deskripsi
Sinopsis Buku Pembentukan dan Pengawasan Peraturan Daerah yang Berciri Khas Daerah |
Buku Pembentukan dan Pengawasan Peraturan Daerah yang Berciri Khas Daerah |
Buku ini merupakan hasil penelitian penulis. Secara garis besar, isi buku ini adalah tentang tiga hal. Pertama, materi muatan Peraturan Daerah yang berciri khas daerah tidak dicantumkan dalam rincian pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, maka Pemerintah Daerah dapat mengusulkan kewenangan pembentukan Peraturan Daerah yang berciri khas daerah kepada Pemerintah untuk mendapat penetapan. Penetapan penggunaan urusan sisa sebagai materi muatan Peraturan Daerah yang berciri khas daerah merupakan bentuk pengawasan preventif. Kedua, Dasar konstitusionalitas pengawasan Peraturan Daerah yang Berciri Khas Daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 mengandung konsekuensi bahwa Peraturan Daerah yang Berciri Khas Daerah harus diawasi pembentukan dan pelaksanaannya agar tidak menyimpang dari ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang pengawasan kepada Mahkamah Agung untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014, mengatur bahwa wewenang pengawasan Peraturan Daerah oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dialihkan kepada Mendagri. Pendelegasian wewenang pembatalan Peraturan Daerah kepada Mendagri bertentangan dengan Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945, karena selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden berwenang membatalkan Peraturan Daerah. Ketiga, Akibat Hukum Pengawasan Mahkamah Agung Terhadap Peraturan Daerah yang Berciri Khas Daerah adalah adalah Peraturan Daerah yang berciri khas daerah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sejak diucapkan putusan Mahkamah Agung. Konsekuensi ini timbul sejak Pemerintah Daerah menghentikan pelaksanaan atau mencabut Peraturan Daerah yang berciri khas daerah. Pemerintah Daerah dan DPRD dapat membentuk Peraturan Daerah yang baru menggantikan Peraturan Daerah yang telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Buku Pembentukan dan Pengawasan Peraturan Daerah yang Berciri Khas Daerah ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Matematika | Buku Psikologi | Buku Filsafat | Buku Agama Islam | Buku Kedokteran | Buku Ilmu Komunikasi | Buku Ekonomi | Buku Sosial dan Politik | Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi Buku Biologi | Buku Kesehatan |
Ulasan
Belum ada ulasan.