Deskripsi
Sinopsis Buku Pemodelan Implementasi Hukum: Peranan Manajemen Strategis dalam Implementasi Hukum |
Buku Pemodelan Implementasi Hukum: Peranan Manajemen Strategis dalam Implementasi Hukum | Buku ini terdiri beberapa bab. Bab pertama berisi pendahuluan, bab dua membahas tentang negara hukum, bab tiga tentang pemodelan implementasi hukum, bab empat tentang pluralisme hukum Menurut alinea keempat Pembukaan (Preambule) Undang-Undang Dasar 1945, tujuan dibentuknya Pemerintah Republik Indonesia adalah untuk “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,…”, adapun cara untuk mencapai hal tersebut adalah “…dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”. Hal tersebut merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang merupakan cita-cita sepanjang masa yang harus selalu diupayakan pencapaiannya. Adapun menurut Subekti, hukum mengabdi kepada tujuan negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum adalah sama dengan tujuan negara. Berdasarkan pendapat Subekti tersebut, maka tujuan hukum di Indonesia adalah untuk; (a)melindungi segenap bangsa Indonesia, (b)melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, (c)memajukan kesejahteraan umum, dan (d) mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan hukum tersebut, maka hukum harus dapat “mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Berdasarkan pandangan eropa sentries, negara diklasifikasikan menjadi beberapa tipe berdasarkan ciri-ciri dominannya, diantaranya: (1) Tipe Negara Timur Kuno, (2) Tipe Negara Yunani Kuno, (3) Tipe Negara Romawi Kuno, (4) Tipe Negara Abad Pertengahan, dan (5) Tipe Negara Modern. Yang akan dibahas disini adalah Tipe Negara Modern yang mempunyai sifat pokok sebagai Tipe Negara Hukum sebagaimana dirumuskan oleh kaum borjuis liberal sebagai negara hukum demokratis (democratishe rechtstaat). Pada umumnya konsep tentang negara hukum terbagi menjadi; (1) Negara Hukum Klasik, dan (2) Negara Hukum Modern. Konsep negara hukum adalah perlawanan dari konsep negara kekuasaan. Tujuan utama dari negara hukum klasik adalah ketertiban. Semua yang ada dalam negara harus tunduk kepada hukum (tertulis) agar tercapai ketertiban. Pendapat tersebut melahirkan aliran legisme. Aliran Legisme ini melahirkan dua tipe negara hukum, yaitu; (1) tipe negara hukum liberte liberal, dan (2) tipe negara hukum formal. Buku Pemodelan Implementasi Hukum: Peranan Manajemen Strategis dalam Implementasi Hukum ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat koleksi buku lainnya di : Toko Buku Online Deepublish |
Ulasan
Belum ada ulasan.