Deskripsi
Sinopsis Buku Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek |
Buku Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek | Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama berisi tentang pendahuluan, bab dua membahas tentang pemilik merek, syarat-syarat membuat merek, jenis merek, dan cara memperoleh hak atas merek, bab tiga membahas tentang pendaftaran merek, bab empat membahas tentang macam-macam sengketa merek, dan bab lima membahas tentang lembaga penyelesaian sengketa merek. Bab enam membahas tentang pengadilan yang berwenang mengadili sengketa merek, bab tujuh membahas tentang tata cara persidangan sengketa mereka, bab delapan membahas tentang tuntutan perdata dalam sengketa pelanggaran merek, dan bab sembilan membahas tentang tuntutan provisional. Bab sepuluh membahas tentang tuntutan ganti rugi, bab sebelas membahas tentang tuntutan dwangsom, bab dua belas membahas tentang eksekusi putusan pelanggaran merek, bab tiga belas membahas tentang tindak pidana pelanggaran merek, bab empat belas membahas tentang penutup. Pengertian merek menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang disebut merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1). Sebuah merek yang dibuat oleh seseorang tujuannya untuk dimiliki dan digunakan di dalam perdagangan. Orang yang membuat merek tidak selalu menjadi pemilik merek. Dikatakan demikian, karena pembuatan merek dapat dibuat untuk dan atas nama diri sendiri atau semata-mata untuk kepentingan pihak lain. Jika merek dibuat untuk dan atas nama pribadi maka sebagai pemiliknya adalah si pembuatnya. Sedangkan pembuatan merek untuk kepentingan pihak lain, merek menjadi milik pihak lain tersebut. Sesuai dengan prinsip hukum benda yang berlaku, yang dapat memiliki sebuah benda adalah subjek hukum yang adalah hal ini orang/manusia dan badan hukum. Merek termasuk sebagai sebuah benda yaitu digolongkan ke dalam jenis benda bergerak yang tidak bertubuh. Buku Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Biologi | Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik | Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi |
Ulasan
Belum ada ulasan.