Buku Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek

SKU PRODUK: DP03038A

Rp 86.000

PengarangChandra Gita Dewi
Institusi 
KategoriBuku Referensi
Bidang IlmuHukum
ISBN978-623-209-762-9
Ukuran14×20 cm
Halaman
xii, 252 hlm
KetersediaanPesan Dulu
Tahun 2019
Pengiriman

Dikirim dari Sleman, Yogyakarta

Biaya Pengiriman

Akan dihitung saat checkout

Bingung bagimana cara checkout di Toko Buku Online Deepublish Store? Ikuti Panduan Belanja.

Deepublish Menyediakan Berbagai Metode Pembayaran untuk Memudahkan Pembelian.

Metode pembayaran 1
Metode pembayaran 2

Beli Buku ini Sekarang

Deskripsi

Sinopsis Buku Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek

Buku Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek | Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama berisi tentang pendahuluan, bab dua membahas tentang  pemilik merek, syarat-syarat membuat merek, jenis merek, dan cara memperoleh hak atas merek, bab tiga membahas tentang pendaftaran merek, bab empat membahas tentang macam-macam sengketa merek, dan bab lima membahas tentang lembaga penyelesaian sengketa merek. Bab enam membahas tentang pengadilan yang berwenang mengadili sengketa merek, bab tujuh membahas tentang tata cara persidangan sengketa mereka, bab delapan membahas tentang tuntutan perdata dalam sengketa pelanggaran merek, dan bab sembilan membahas tentang tuntutan provisional. Bab sepuluh membahas tentang tuntutan ganti rugi, bab sebelas membahas tentang tuntutan dwangsom, bab dua belas membahas tentang eksekusi putusan pelanggaran merek, bab tiga belas membahas tentang tindak pidana pelanggaran merek, bab empat belas membahas tentang penutup. Pengertian merek menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang disebut merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1). Sebuah merek yang dibuat oleh seseorang tujuannya untuk dimiliki dan digunakan di dalam perdagangan. Orang yang membuat merek tidak selalu menjadi pemilik merek. Dikatakan demikian, karena pembuatan merek dapat dibuat untuk dan atas nama diri sendiri atau semata-mata untuk kepentingan pihak lain. Jika merek dibuat untuk dan atas nama pribadi maka sebagai pemiliknya adalah si pembuatnya. Sedangkan pembuatan merek untuk kepentingan pihak lain, merek menjadi milik pihak lain tersebut. Sesuai dengan prinsip hukum benda yang berlaku, yang dapat memiliki sebuah benda adalah subjek hukum yang adalah hal ini orang/manusia dan badan hukum. Merek termasuk sebagai sebuah benda yaitu digolongkan ke dalam jenis benda bergerak yang tidak bertubuh. Buku Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Biologi Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi

Informasi Tambahan

Berat 0,3 kg

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Buku Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek”
Paling Laris

Rp 39.000

Paling Laris

Rp 188.000

Paling Laris

Rp 79.000

Paling Laris

Rp 79.000

Ada yang bisa Bang Jon Bantu?

Bantuan, transaksi, reseller dan pertanyaan umum

Ingin pengadaan buku/bahan pustaka dan kerjasama?

Selamat Berbelanja Buku di Deepublish Store