Buku Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Be...
📝Penulis:
📝Penerbit:
🗓️Tahun
ISBN:
SKU:
DP02214A
orang sedang melihat buku ini
🔥 47 orang sedang melihat buku ini · 12 orang membeli dalam 24 jam terakhir
Rp 104.000 Harga aslinya adalah: Rp 104.000.Rp 88.400Harga saat ini adalah: Rp 88.400.
Hemat 15%
🚚 Gratis Ongkir ke seluruh Indonesia
Pilih Format:
🗓️Pembayaran Aman
📒Buru Original
💯Garansi 14 Hari
- Tiba dalam 3–5 hari kerja (JNE/SiCepat)
- Dikirim dari Yogyakarta ke seluruh Indonesia
- Transfer Bank · QRIS · GoPay · OVO · Dana · Indomaret
| Pengarang | Nugraha Pranadita |
| Institusi | |
| Kategori | Buku Referensi |
| Bidang Ilmu | Hukum |
| ISBN | 978-602-453-976-4 |
| Ukuran | 14×20 cm |
| Halaman | xii, 346 hlm |
| Harga | Rp 104.000 |
| Ketersediaan | Pesan Dulu |
| Tahun Terbit | 2018 |
Sinopsis Buku Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Prinsip Syariah dan Implementasinya pada Negara Kesejahteraan |
| Buku Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Prinsip Syariah dan Implementasinya pada Negara Kesejahteraan | Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama berisi pendahuluan, bab dua membahas tentang perbandingan HKI dalam perspektif syariah, TRIPs, dan sistem hukum Indonesia; dan yang terakhir yaitu bab tiga tentang perlindungan HKI berdasarkan prinsip syariah dan implementasinya pada negara kesejahteraan Indonesia Kenyataan saat ini bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia didasarkan kepada persetujuan antara Indonesia dengan WTO (World Trade Organization) yang merupakan satu-satunya organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional terkait dengan persetujuan tentang Aspek Dagang dari Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs/Trade Related aspects of Intellectual Property Rights). Dengan kata lain konsep perlindungan HKI yang diterapkan di Indonesia mengadopsi konsep “pemikiran barat”, yaitu; HKI dianggap sebagai “hak milik pribadi dalam bentuk intangible. Oleh karena itu, HKI menimbulkan suatu bentuk kekayaan yang dapat ditangani seperti halnya dengan harta kekayaan lainnya, dan yang dapat diberikan, digadaikan dan dilisensikan”1. “Pada dasarnya, syariat Islam bersifat internasional universal”142. Agama Islam bersumber dari wahyu (Al-Qur’an) dan Sunnah (Al-Hadist) sedangkan ajaran Islam bersumber dari ra’yu (akal pikiran) manusia melalui ijtihad. Ajaran Islam adalah penjelasan agama Islam143. Sedangkan kerangka dasar agama Islam adalah; (1) akidah, (2) syariah, dan (3) akhlak144. Adapun ciri-ciri dari hukum Islam dapat diuraikan seperti dibawah ini145: a. “Merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam. b. Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak Islam. c. Mempunyai dua istilah kunci yakni; (a) syariat, dan (b) fiqih.d. Terdiri dari dua bidang utama yakni; (a) ibadah, dan (b) muamalah dalam arti yang luas. e. Struktur berlapis, terdiri dari; (a) nas atau teks Alquran, (b) Sunnah Nabi Muhammad (untuk syariat), (c) hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunnah, (d) pelaksanaannya dalam praktik baik (i) berupa keputusan hakim, maupun (ii) berupa amalan-amalan umat Islam dalam masyarakat (untuk fiqih). f. Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala. Buku Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Prinsip Syariah dan Implementasinya pada Negara Kesejahteraan ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat koleksi buku lainnya di : Toko Buku Online Deepublish |
Add a review
Buku Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Prinsip Syariah dan Implementasinya pada Negara Kesejahteraan
Rating*
0/5
* Rating is required
Your review
* Review is required
Name
* Name is required
Email
* Email is required
0.0
Based on 0 reviews
| 5 star | 0% | |
| 4 star | 0% | |
| 3 star | 0% | |
| 2 star | 0% | |
| 1 star | 0% |
0 of 0 reviews
Sorry, no reviews match your current selections
Buku ini cocok untuk mata kuliah berikut:
