Deskripsi
Sinopsis Buku Perpajakan |
Buku Perpajakan |
Buku ini disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan Perpajakan terbaru sehingga dapat digunakan sebagai referensi utama bagi mahasiswa, dosen, serta wajib pajak dan seluruh masyarakat umum yang sedang mempelajari bidang perpajakan. Secara keseluruhan buku ini terdiri dari 14 bab yang dikemas secara sederhana dan mudah dipahami, mencakup tentang: Konsep Dasar Perpajakan, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak, Pembukuan dan Pencatatan, Pemeriksaan dan Penyidikan serta Penagihan Pajak, Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPNBM serta Restitusi, Penetapan dan Ketetapan Pajak, Sengketa Pajak dan Keberatan, Gugatan dan Banding serta Peninjauan Kembali, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) serta Bea Materai. Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara pada APBN. Pada tahun 2015 lebih dari 84 % penerimaan negara berasal dari pajak. Secara sederhana, pajak memiliki peranan penting dalam penyelengaraan kepentingan bersama demi mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan cara melakukan pemerataan disegala bidang dan pembangunan di Indonesia. Selain itu, pajak juga berperan sebagai jembatan penunjang perbaikan perekonomian masyarakat. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah Dalam APBN, pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Misalnya PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk minuman keras dan barang-barang mewah lainnya. Unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat ditekankan pada fungsi redistribusi ini, yaitu dengan menerapkan sistem lapisan tarif dalam pengenaan pajak. Tarif pajak yang lebih besar diberikan pada tingkat penghasilan yang lebih tinggi. Retribusi pada umumnya memiliki kontraprestasi langsung karena pembayaran retribusi tersebut semata-mata ditujukan untuk mendapatkan prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya iuran IMB (Izin Mendirikan Bangunan), karcis terminal, dan iuran kebersihan. Unsur paksaan dalam pajak bersifat pidana dan administratif, sedangkan dalam retribusi bersifat ekonomis. Dengan demikian, retribusi berbeda dengan pajak. Pajak dalam fungsi demokrasi merupakan wujud dari sistem gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak. Buku Perpajakan ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Biologi | Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen |
Ulasan
Belum ada ulasan.