Deskripsi
Sinopsis Buku Perubahan Fungsi Tanah Wakaf Menurut Imam Mazhab dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 |
Buku Perubahan Fungsi Tanah Wakaf Menurut Imam Mazhab dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 | Buku ini terdiri dari beberapa bab, ba pertama pendahuluan, bab kedua perubahan fungsi tanah wakaf menurut Imam Mazhab, bab ketiga perubahan fungsi tanah wakaf menurut UU nomor 41 tahun 2004, bab keempat implikasi yang timbul akibat perubahan fungsi tanah wakaf dna bab terakhir penutup. Buku ini berjudul Perubahan Fungsi Tanah Wakaf Menurut Imam Mazhab dan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Perwakafan. Dikalangan Imam Mazhab terutama Imam Syáfi`i tidak membolehkan perubahan fungsi tanah wakaf secara mutlak, namun Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang perwakafan memberikan ruang untuk melakukan perubahan fungsi tanah wakaf dengan persyaratan tertentu. Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, terjadi pembaharuan di bidang perwakafan di Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf Pasal 40 dinyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Selanjutnya pasal 41 dinyatakan: ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dikecualikan apabila harta wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syari`at. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perubahan fungsi tanah wakaf menurut Imam Mazhab dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dan untuk mengetahui implikasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data perpustakaan berupa data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data sekunder di kumpulkan melalui studi dokumen. Data-data yang terkumpul dianalisis melalui analisis isi (contens analysis). Hasil penelitian menjelaskan bahwa perubahan fungsi tanah wakaf menurut Imam Mazhab berlaku sepanjang masa, sifatnya abadi. Wakaf yang telah sah tidak boleh diganggu gugat, perubahan fungsi, dijual, tetapi bila tanah wakaf tersebut tidak bermanfaat lagi atau tidak produktif kecuali dengan perubahan fungsi atau dijual, maka perubahan fungsi atau dijual di bolehkan, kemudian hasilnya dipergunakan lagi untuk kepentingan wakaf. Buku Perubahan Fungsi Tanah Wakaf Menurut Imam Mazhab dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Biologi | Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik | Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi |
Ulasan
Belum ada ulasan.