Deskripsi
Sinopsis Buku Pidana dan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang
Buku Pidana dan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Fenomena perdagangan orang sebagian besar berbasis ekonomi, dimulai dari keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku baik individu maupun korporasi. Pelaku perdagangan orang mencari keuntungan dari para korban maupun keluarganya. Bisnis perdagangan orang meraup keuntungan besar dikarenakan pelaku melakukan pungutan materi serta tenaga kerja yang dibayarkan secara murah kepada korban. Hak asasi paling mendasar dari seseorang adalah hak asasi manusia untuk mendapatkan kebebasan. Hak asasi tersebut tidak dimiliki korban perdagangan orang. Korban perdagangan sering kali dipaksa masuk ke dalam kondisi kerja yang kejam dan tidak manusiawi dan tidak berdaya untuk meninggalkan situasi eksploitatif mereka atau mencari bantuan. Kejahatan perdagangan orang disebut secara eksplisit dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 297 KUHP menyebutkan “perdagangan wanita (umur tidak disebutkan) dan perdagangan anak-anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Pasal 297 KUHP berisi ancaman sanksi pidana terhadap perbuatan pelacuran, dalam perdagangan orang seringkali terjadi eksploitasi dengan tujuan pelacuran. Untuk melindungi korban perdagangan orang, pemerintah menerbitkan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime dengan Undang[1]undang No. 5 Tahun 2009 pada tanggal 1 Januari 2009. Diratifikasinya Konvensi PBB tersebut, berarti Indonesia telah menjadi bagian dari upaya penanggulangan tindak pidana perdagangan orang secara global. Pemidanaan dalam hukum pidana terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang dan akan dikenakan sanksi. Dalam tindak pidana perdagangan orang salah satu sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah restitusi yang wajib diberikan pelaku kepada korbannya. Buku Pidana dan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Dapatkan buku-buku berkualitas hanya di Toko Buku Online Deepublish. Kami berfokus menjual buku-buku kuliah untuk Mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terlengkap kamu pasti mendapatkan buku yang Anda cari. Kelebihan kami : *Buku Baru *Original *Pengiriman Cepat *Stok selalu tersedia *Packing aman & rapi *Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI
Ulasan
Belum ada ulasan.