Deskripsi
Sinopsis Buku Politik Hukum Perlindungan Anak |
Buku Politik Hukum Perlindungan Anak | Hak-hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua disebutkan “setiap anak berhak atas kelansungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus citacita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas yang termuat dalam Pasal 28 B ayat (2). Harus diperhatikan bahwa anak adalah generasi penerus bangsa yang akan membawa perubahan pada pembangunan. Oleh karenanya, anak sejak dalam kandungan hingga usia 18 tahun, perlu mendapatkan hak anak yang sifatnya melekat.Hal itu sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelansungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai pandangan anak. Dalam konteks kehidupan, prinsip tersebut dipergunakan untuk menjamin kelansungan hidup dan perlindungan hukum dari negara.Buku ini membahas lebih dalam mengenai tentang politik hukum perlindungan anak di Indonesia, dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta sudut pandang Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan lebih pentingnya lagi buku ini juga membahas isu-isu terkini tentang anak, dari adanya wacana yang digulirkan Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) untuk membuat aturan tentang kebiri sampai bahaya LGBT bagi perlindungan regenerasi bangsa Indonesia kedepannya. Kunci utama untuk menjadikan anak sebagai potensi Negara dalam rangka keberlangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa adalah bagaimana komitmen pemerintah untuk menjadikan anak sebagai prioritas utama dalam pembangunan. Upaya nyata adalah menciptakan lingkungan yang mengutamakan perlindungan bagi anak, menghidupkan nilai-nilai dan tradisi yang memajukan harkat dan martabat anak, mengeksplorasi dan memobilisasi sumber daya untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak. Namun, semua itu tergantung bagaimana negeri ini menemukan kepemimpinan yang peduli anak.Buku ini terdiri dari empat bab, bab pertama berisikan pendahuluan, bab dua tentang posisi anak di mata hukum, bab tiga tentang peran politik hukum dalam menyusun regulasi perlindungan anak, dan bab empat tentang peran negara dalam perlindungan anak. Buku Politik Hukum Perlindungan Anak ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Matematika | Buku Psikologi | Buku Agama Islam | Buku Ilmu Komunikasi | Buku Ekonomi | Buku Sosial dan Politik | Buku Sosial Budaya | Buku Geografi | Buku Teknik | Buku Pariwisata | Buku Pendidikan |
Ulasan
Belum ada ulasan.