Deskripsi
Sinopsis Buku Potret Keterbukaan Informasi di Indonesia |
Buku Potret Keterbukaan Informasi di Indonesia |
Keterbukaan informasi publik di Indonesia telah menjadi garis kebijakan Negara (politik hukum) Negara Republik Indonesia. Keterbukaan informasi publik telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain mengatur tentang keterbukaan informasi publik, Undang-Undang ini juga mengatur tentang kewajiban badan publik untuk mengelola jenis jenis informasi, yaitu mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara berkala kepada masyarakat, menyediakan informasi yang wajib disediakan setiap saat yang dibutuhkan masyarakat, mengumumkan informasi serta merta yang dibutuhkan masyarakat, dan mengecualikan informasi berdasar hukum dan kepentingan publik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku dan diberlakukan selama enam tahun lebih, tepatnya sejak 30 April 2010. Proses pembentukan Undangundang ini dikawal oleh koalisi kelompok masyarakat (Organisasi Non Pemerintah dan individu) yang peduli pada keterbukaan informasi dan tergabung dalam organisasi “koalisi untuk kebebasan informasi”.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari 69 negara di dunia yang masuk dalam kategori free (warna hijau) dalam Freedom World Map yang dibuat Freedom House di USA. Sebanyak 62 negara masih dalam kategori partly free (warna kuning) dan 62 negara masuk dalam kategori not free (warna merah) (Laporan Tahunan Komisi Informasi Pusat 2010). Kebijakan keterbukaan informasi publik ini telah mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di Indonesia. Good Governance memusatkan pelayanan pemerintah berbasis pada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Paradigma ini telah menggeser paradigma sebelumnya dimana pengelolaan informasi publik oleh pemerintah dikelola secara tertutup. Implementasi Good Governance ini dalam konteks keterbukaan informasi publik telah mewajibkan badan publik untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID). Saat ini badan-badan publik pemerintahan telah membentuk PPID yang tugasnya melayani kebutuhan informasi masyarakat. Publik cukup banyak yang mengeluhkan pelayanan petugas informasi di badan publik pemerintahan kepada Komisi Informasi di berbagai provinsi di Indonesia. Permasalahan-permasalahan seperti ini berhasil direkam dan ditulis oleh Komisioner Komisi Informasi di berbagai provinsi di Indonesia dan terbit di berbagai media (surat kabar, majalah, dan media online). Tulisan-tulisan tersebut telah dihimpun dan dikumpulkan oleh admin Rumah Keterbukaan Informasi (Rumah KI) yang kemudian diterbitkan menjadi buku yang saat ini ada di tangan pembaca. Di dalam buku ini terdapat juga beberapa tulisan yang belum terbit di media, namun dengan pertimbangan adanya hubungan dengan tulisan lainnya di buku ini, maka tulisan-tulisan tersebut juga dihimpun dan disatukan. Buku Potret Keterbukaan Informasi di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Matematika | Buku Psikologi | Buku Filsafat | Buku Agama Islam | Buku Kedokteran | Buku Ilmu Komunikasi | Buku Ekonomi | Buku Sosial dan Politik |