Deskripsi
Sinopsis Buku Problematika Pertambangan Rakyat dan Solusi |
Buku Problematika Pertambangan Rakyat dan Solusi |
Keberadaan buku ini diharapkan dapat membantu mahasiswa untuk dapat memahami persoalan yang terkait dengan pertambangan rakyat, serta akibat yang dapat ditimbulkan, jika pertambangan rakyat dilakukan secara illegal. Adapun materi-materi yang disajikan dalam buku ini disusun secara praktis dan sistematis agar mudah dipahami oleh mahasiswa. Penerbitan buku ini dirangkaian dengan program Tahun Buku 2014 Universitas Negeri Gorontalo yang telah dicanangkan pada Januari 2014. Hal ini merupakan suatu gagasan dan upaya yang sungguh-sungguh para dosen sebagai ilmuan yang patut kita teladani. Betapa tidak, menulis dan menerbitkan karya seperti ini adalah sebuah pekerjaan mulia. Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, maka tidak ada cara untuk merealisasikan hal tersebut selain harus diawali dengan proses pengaturan. Proses pengaturan tersebut seyogyanya berisi norma hukum yang menunjukkan adanya komitmen dalam malaksanakan keinginan yaitu untuk mengelola usaha pertambangan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan. Di Indonesia, Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 telah menjelaskan bahwa, bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut bermakna bahwa penguasaan Negara atas kekayaan alam ditujukan untuk kemakmuran rakyat Indonesia itu sendiri.Pengelolaan tambang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk usaha pertambangan yang dikelola oleh rakyat dalam bentuk pertambangan rakyat, yang terindikasi selama ini dilakukan secara illegal. Secara normatif, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan telah diatur persoalan terkait dengan pertambangan rakyat. Terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara telah memberikan kewenangan pengaturan persoalan terkait dengan pertambangan rakyat, bahkan memperluas kewenangan dengan cara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur dengan menerbitkan Peraturan Daerah untuk mengatur persoalan yang terkait dengan hal ini. Ini bermakna pemerintah daerah telah diberikan keleluasaan berdasarkan undang-undang untuk mengatur berdasarkan karakter dan kondisi di setiap wilayah. Buku ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Deepublish Silakan kunjungi blog tentang tips menulis dan menerbitkan buku. |
Ulasan
Belum ada ulasan.