Deskripsi
Sinopsis Buku Ruang Lingkup dan Praktik Mediasi Sengketa Ekonomi Syari’ah |
Buku Ruang Lingkup dan Praktik Mediasi Sengketa Ekonomi Syari’ah | Mediasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterapkan oleh peradilan agama dalam menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syari’ah secara damai dalam rangka penerapan azas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh karena itu, mediator harus mengubah mindsetnya bahwa, pelaksanaan mediasi perkara sengketa ekonomi syari’ah bukan sekedar untuk melaksanakan sebuah peraturan an sich, tetapi lebih jauh dari itu adalah agar penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang berpekara dalam sengketa ekonomi syari’ah dapat dilaksanakan dengan jalan damai berdasarkan kesepakatan para pihak tersebut. Adanya mediasi dalam sengketa ekonomi syari’ah bertujuan untuk mengembalikan pada puncak kesuksesan yang hakiki bagi pelakunya dalam berekonomi untuk mencapai kesejahteraan yang mencakup pada kebahagiaan (spiritual) dan kemakmuran (material) pada tingkat individu masyarakat. Di samping itu, mediasi dalam sengketa ekonomi syari’ah adalah untuk menyadarkan kepada pihak-pihak yang bersengketa pada 3 (tiga) pilar ekonomi syari’ah, yakni : Pertama, bahwa aktivitas ekonomi yang berkeadilan dengan menghindari eksploitasi berlebihan, excessive hoarding, unprudactive, spikualif dan kesewenang-weangan. Kedua, Adanya kesinambungan aktivitas di sector riil financial, pengelolaan risk return, aktivitas bisnis-sosial, aspek spiritual material dan asas manfaat dan kelestarian lingkungan. Ketiga, orientasi pada kemaslahatan yang berarti melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenerasi, serta perlindungan keselamatan jiwa, harta, dan akal. Adapun asas mediasi dalam sengketa ekonomi syari’ah adalah untuk mengembalikan 4 (empat) pilar fondasi ekonomi syari’ah, yakni: Pertama, akidah yang menimbulkan kesadaran bahwa setiap aktivitas manusia memiliki akuntabilitas ketuhanan, sehingga menumbuhkan integritas yang sejalan dengan prinsip market discipline. Kedua, kaidah syari’ah (hukum muamalah di bidang ekonomi) yang mebimbing aktivitas ekonomi sesuai syari’ah. Ketiga, meletakkan tata hubungan bisnis dalam konsep kesetiakawanan (ukhuwah) guna kesuksesan bersama, dan Ke-empat, akhlak yang membimbing aktivitas ekonomi senantiasa mengedepankan kebaikan sebgai cara mencapai tujuan. Buku Ruang Lingkup dan Praktik Mediasi Sengketa Ekonomi Syari’ah ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Segera dapatkan buku ini dengan harga termurah, langsung dari penerbit ! Lihat juga kategori buku-buku yang lain : Buku Biologi | Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik | Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi |
Ulasan
Belum ada ulasan.