Deskripsi
Sinopsis Buku Studi Tentang Kesiapan Pengadilan Agama Ambon Kelas IA Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Menurut UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama Pasca Penetapan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah |
Buku Studi Tentang Kesiapan Pengadilan Agama Ambon Kelas IA Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Menurut UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama Pasca Penetapan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah |
Pemikiran dan kesadaran mengenai perlunya diterapkan system perbankan syari’ah di Indonesia berjalan sejak lama. Lokakarya Ulama mengenai Bank dan Bunga Bank di Cisarua pada tanggal 19–23 Agustus 1990 merekomendasikan perlunya mendirikan Bank tanpa bunga. Harapan itu secara yurudis mendapatkan respon melalui UU Nomor 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992. Dalam peraturan perundang-undangan belum disebut secara tegas ”Bank Syari’ah” yang ada sebutan ”bank berdasarkan prinsip bagi hasil”. Walau demikian atas dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) termasuk para pengusaha muslim pada tahun 1992 didirikanlah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Secara yuridis, baru di era reformasi dengan UU Nomor 10 tahun 1998 sebagai revisi dari UU Nomor 7 Tahun 1992, istilah pembiayaan berdasarkan syariat dan prinsip syariat belum disebut secara tegas. Upaya untuk melengkapi aturan-aturan hukum mengenai bank syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dengan mengeluarkan beberapa Surat Keputusan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Perbankan tersebut sebagai landasan operasional bagi bank syariah, misalnya SK Direksi BI No. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, dan SK Direksi BI N0. 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam rangka legalisasi kedua SK tersebut kemudian diganti dengan PBI No. 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah dan Peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Buku Studi Tentang Kesiapan Pengadilan Agama Ambon Kelas IA Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Menurut UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama Pasca Penetapan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat koleksi buku lainnya di : Toko Buku Online Deepublish |
Ulasan
Belum ada ulasan.