Deskripsi
Sinopsis Buku Urgensi dan Kemandirian Desa |
Buku Urgensi dan Kemandirian Desa |
Pasca di gulirkan Era Reformasi tahun 1998 telah memberikan perubahan yang sangat mendasar bagi sistem ketata negaraan Indonesia, hal tersebut ditandai dengan adanya tuntutan masyarakat dapat dilakukan perubahan mendasar bagi penyelenggara Pemerintahan yang selama Orde baru di rasakan kurang memihak pada rakyat. Bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang pasca Otonomi Daerah pada tahun 2001yang diamanatkan dalam UU no 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,pasca Otonomi daerah telah tiga kali mengalami Perubahan Regulasi tentang Pemerintahan Daerah yaitu UU no 32 tahun 2004 yang dirubah menjadi UU no 12 tahun 2008 dan terakhir menjadi UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa pada saat Otonomi daerah peran Pemerintahan Desa dengan berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) no 72 tahun 2005. Sistem perekonomian Indonesia dalam UUD NRI 1945 Pasal 33 bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dengan demikian yang ditegaskan dalam Program sembilan agenda Prioritas Nawa Cita Presiden Joko Widodo- Jusuf Kalla dalam Poin tiga (3)” Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, karena Keberadaan Desa yang ditegaskan dalam UU no 6 tahun 2014 merupakan bagian dari Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Merujuk pada Uraian tersebut di atas diperoleh Gambaran bahwa Undang-undang Pemerintahan Desa selama ini belum terimplementasikan secara optimal sehingga belum dapat mendorong atau memperbaiki perekonomian rakyat yang selama ini berjalan lambat, kondisi ini di rasakan dapat mempengaruhi jalannya Pembangunan Nasional yang pada akhirnya turut memperlemah kondisi Ketahanan Nasional. Sehubungan dengan itu perlu dirumuskan suatu solusi Strategis sehingga Implementasi Undang-undang Pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik. Desa adalah adalah suatu kesatuan hukum dimana bermukim suatu masyarakat yang berkuasa dan masyarakat tersebut mengadakan pemerintah sendiri. Dan Tata kehidupan, meliputi segala hal yang yang menyangkut seluk beluk kehidupan masyarakat desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Buku Urgensi dan Kemandirian Desa ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Matematika | Buku Psikologi | Buku Agama Islam | Buku Ilmu Komunikasi | Buku Ekonomi | Buku Sosial dan Politik | Buku Sosial Budaya |
Ulasan
Belum ada ulasan.