Deskripsi
Sinopsis Buku Pernikahan Dini Usia Remaja
Remaja merupakan bibit awal suatu bangsa untuk menjadi bangsa yang lebih baik, bermartabat dan kuat. Namun, saat ini remaja dihadapkan pada problematika banyaknya remaja yang ingin membina rumah tangga dengan melakukan pernikahan dini. Menurut Undang-undang perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 7 ayat (1), batasan usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun sedangkan pada laki-laki adalah 19 tahun.
Upaya dari beberapa lembaga sosial dalam bentuk usulan pendewasaan usia perkawinan masih belum membuahkan hasil. Di sisi lain, pemberian dispensasi bagi pasangan dibawah umur tampaknya menjadi peluang untuk melakukan pernikahan dini.
Sinopsis Buku Pemberdayaan Ekonomi, STOP PERNIKAHAN DINI
Pemerintan Provinsi NTB, Provinsi pertama yang mengatur PUP, Provinsi pertama yang mengusulkan untuk revisi UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pemerintah Provinsi NTB sangat mendukung Program PUP dengan mengeluarkan SE No. 150/1138/Kum, Tentang PUP tertanggal 12 Juni 2014 yang menyatakan usia ideal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 21 tahun dan membentuk Tim Koordinasi Pengembangan GEN 2025 dalam upaya meningkatkan UKP.
Ulasan
Belum ada ulasan.