Buku Auditor dalam Perkara Korupsi di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan

SKU PRODUK: DP02474A

Rp 121.500

PengarangSarbudin Panjaitan
Institusi 
KategoriBuku Referensi
Bidang IlmuHukum
ISBN978-602-475-752-6
Ukuran15.5×23 cm
Halamanxii, 240 hlm
KetersediaanPesan Dulu
Tahun Terbit 2018
Pengiriman

Dikirim dari Sleman, Yogyakarta

Biaya Pengiriman

Akan dihitung saat checkout

Bingung bagimana cara checkout di Toko Buku Online Deepublish Store? Ikuti Panduan Belanja.

Deepublish Menyediakan Berbagai Metode Pembayaran untuk Memudahkan Pembelian.

Metode pembayaran 1
Metode pembayaran 2

Beli Buku ini Sekarang

Deskripsi

Sinopsis Buku Auditor dalam Perkara Korupsi di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan

Buku Auditor dalam Perkara Korupsi di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan | buku ini terdiri dari beberapa bab, bab pertama adalah pendahuluan, bab kedua tinjauan pustaka, bab ketiga pelaksanaan tugas dan wewenang bpkp dalam melakukan audit terhadap perkara korupsi di indonesia saat ini, bab keempat kelemahan pelaksanaan tugas dan wewenang bpkp dalam melakukan audit terhadap perkara korupsi di indonesia saat ini dan bab terakhir rekonstruksi ideal tugas dan wewenang bpkp dalam melakukan audit terhadap perkara korupsi berbasis nilai keadilan. Buku ini berisikan tentang  kewenangan Lembaga Negara untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara dan untuk memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan perkara korupsi di Indonesia berbasis nilai keadilan. Dalam buku ini akan terjawab Lembaga Negara manakah sebenarnya yang berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi di Indonesia menurut perundang-undangan yang berlaku, karena dalam prakteknya penanganan perkara korupsi di Indonesia menggunakan tenaga auditor dan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal menurut UUD 1945 dan UU.RI. No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kewenangan itu  ada pada BPK bukan BPKP. Pada prakteknya penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, baik yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk menentukan kerugian negara, ketiga institusi tersebut meminta auditor dan saksi ahli dari BPKP bukan dari BPK, padahal berdasarkan Undang-undang atau peraturan yang berlaku, yang berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara dan untuk memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan perkara korupsi adalah BPK, bukan BPKP. Keadaan tersebut telah menimbulkan perdebatan hukum di kalangan para ahli hukum pidana di Indonesia baik pada saat persidangan tindak pidana korupsi maupun dalam media massa. Buku Auditor dalam Perkara Korupsi di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Segera dapatkan buku ini sebelum harganya naik ! Lihat juga kategori buku-buku yang lain di Toko Buku Online Deepublish berikut ini : : Buku Biologi Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi

Informasi Tambahan

Berat 0,5 kg

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Buku Auditor dalam Perkara Korupsi di Indonesia Berbasis Nilai Keadilan”
Paling Laris

Rp 39.000

Paling Laris

Rp 188.000

Paling Laris

Rp 79.000

Paling Laris

Rp 79.000

Ada yang bisa Bang Jon Bantu?

Bantuan, transaksi, reseller dan pertanyaan umum

Ingin pengadaan buku/bahan pustaka dan kerjasama?

Selamat Berbelanja Buku di Deepublish Store