Deskripsi
Sinopsis Buku Budaya Hukum Birokrasi Pelayanan Publik
Buku Budaya Hukum Birokrasi Pelayanan Publik | Buku ilmiah ini merupakan disertasi yang berjudul “Rekonstruksi Budaya Hukum Birokrasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Hukum Progresif (Studi tentang Budaya Hukum Birokrasi Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi Pada Puskesmas dan RSUD di Kabupaten Kalimantan)” yang di dalam buku kali ini diubah menjadi “Budaya Hukum Birokrasi Pelayanan Kesehatan Publik di Indonesia”. Karya tulis hasil penelitian disertasi ini memadukan konsep budaya hukumnya Lawrence M. Friedman dalam bukunya yang berjudul “The Legal System: A Social Science Perspective” dengan fokus budaya hukum birokrasinya Miftah Thoha dan Erwan Agus Purwanto dalam Agus Purwanto dan Wahyudi Kumorotom, 2009. Governance Reform di Indonesia: Mencari Arah Kelembagaan Politik yang Demokratis dan Birokrasi yang Profesional sehingga menjadi konsep Budaya Hukum Birokrasi. Berdasarkan hasil penelitian kualitatif dengan paradigma konstruktif dan kritis dengan pendekatan sosial-legal yaitu suatu penelitian hukum dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan non-hukum (ilmu sosial lainnya). Dalam membahas dan menganalisis dan yang didapatkan hasil yaitu: 1) bahwa budaya hukum birokrasi dalam pelayanan kesehatan publik saat ini masih cenderung berciri birokrasi Weberian dan Marxian; 2) hak-hak masyarakat mencari keadilan dalam pelayanan kesehatan publik terabaikan oleh kepentingan ekonomi petugas pelayanan kesehatan publik dan pengaruh politik atau kekuasaan para pemimpin pemerintahan dan anggota DPRD setempat yang diperkuat dengan masih berkembangnya budaya patron-klien dan budaya paternalistis baik di lingkungan birokrasi maupun lingkungan masyarakat; 3) adapun faktor hukum sangat mempengaruhi budaya hukum birokrasi pelayanan kesehatan publik. Fokus hukum dimaksud adalah hukum yang terkait dengan pelayanan kesehatan publik yang tidak memberikan insentif bagi petugas pelayanan kesehatan publik yang berada di wilayah perbatasan dengan negara tetangga. Terbukti bahwa penerapan prinsip-prinsip hukum progresif di dalam pelayanan kesehatan publik sangat berpengaruh bagi perubahan budaya hukum birokrasi pelayanan kesehatan publik yakni melalui penetapan Puskesmas dan RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terbukti telah mengubah pola pikir (mindset) dan tindakan (culture sets) dalam pelayanan kesehatan publik. Perubahan tersebut karena BLUD pada dasarnya menerapkan prinsip-prinsip hukum progresif karena hukum progresif dalam kreativitasnya bekerja dengan memanfaatkan patokan yang ada (rule breaking) sekaligus membentuk hukum yang baru (rule-making). Kebijakan BLUD pada pelayanan kesehatan publik di Daerah, yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Pengelolaan Keuangan BLUD, yaitu sebagai pelaksanaan dari peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum serta Undangundang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam pelayanan kesehatan publik, hukum tersebut di atas ditegaskan bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan prinsip bisnis bisa dilakukan dengan menetapkan satuan perangkat daerah dan atau unit kerja lainnya sebagai BLUD. Penetapan sebagai BLUD dengan keputusan kepala daerah dan untuk pelaksanaannya agar ditetapkan peraturan kepala daerah sebagai pedoman kerja BLUD tersebut. Buku Budaya Hukum Birokrasi Pelayanan Publik ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Biologi | Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik | Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi
Ulasan
Belum ada ulasan.