Deskripsi
Sinopsis Buku Hukum Nikah Siri |
Buku Hukum Nikah Siri | Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama membahas tentang pentingnya pencatatan nikah, bab dua membahas tentang mengapa nikah perlu pengawasan dan pencatatan?, bab tiga membahas tentang kedudukan wali nikah, bab empat membahas tentang sahnya pernikahan menurut hukum islam di Indonesia, dan bab lima membahas tentang definisi dan hukum nikah siri. Bab enam membahas tentang akibat nikah siri, bab tujuh membahas tentang prosedur nikah bagi calon pengantin yang bermasalah, bab delapan membahas tentang batalnya pernikahan, bab sembilan membahas tentang nikah secara agama dan Negara, bab sepuluh membahas tentang mengesahkan pernikahan siri, dan bab sebelas membahas tentang penutup. Menyayangi dan mencintai adalah fitrahnya manusia. Allah Swt telah menanamkan benih-benih cinta kepada manusia untuk memiliki apa yang diinginkan dalam hatinya. Rasa cinta dan kasih yang ditanamkan ke dalam hati manusia, adalah perwujudan dari sifat kasih dan sayang Allah Swt. Sudah menjadi kodrat Ilahi, bahwa dua insan yang berlainan jenis kelamin, yakni seorang perempuan dengan seorang lelaki mempunyai daya tarik untuk hidup bersama, saling menyayangi dan mencintai dalam bingkai rumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam rangka mewujudkan hidup bersama antara pasangan suami istri, maka ikatan cinta mereka berdua harus dihalalkan dengan akad nikah. Karena cinta yang dibalut dengan akad pernikahan akan membuahkan ketentraman dalam hati dan dipenuhi dengan ladang pahala. Hidup di mana pun, jika hubungan asmara antara pria dan wanita sudah diikat dengan tali pernikahan yang sah dan legal maka tidak ada yang mengusiknya. Hati tenteram jiwa pun damai. Namun persoalannya tidak semudah itu, karena ada saja godaan dan rintangan bagi seseorang yang hendak menikah, tapi pernikahannya tanpa dicatat di lembaga yang berwenang. Sehingga muncullah apa yang disebut dengan istilah nikah siri atau nikah di bawah tangan. Istilah itu muncul karena pernikahan tersebut disembunyikan dari khalayak ramai, atau diramaikan tapi tidak di hadapan Petugas Pencatat Nikah (Penghulu). Karena yang terpenting akad nikahnya sah secara agama. Pernikahan disyariatkan oleh Islam karena merupakan salah satu usaha untuk memelihara kemuliaan keturunan serta menjadi kunci ke masyarakat. Buku Hukum Nikah Siri ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Segera dapatkan buku ini dengan harga termurah, langsung dari penerbit ! Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Biologi | Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik | Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi |
Ulasan
Belum ada ulasan.