Deskripsi
Sinopsis Buku Hukum Perjanjian di Indonesia
Buku Hukum Perjanjian di Indonesia Istilah Perjanjian dalam Hukum Perjanjian merupakan kesepadanan dari istilah “overeenkomst” dalam bahasa Belanda, atau “agreement” dalam bahasa Inggris. Karena itu istilah hukum perjanjian mempunyai cakupan yang lebih sempit dari istilah hukum Perikatan. Istilah Hukum Perikatan dimaksudkan mencakup semua bentuk perikatan dalam buku ketiga KUHPerdata, termasuk perikatan yang berasal dari perjanjian dan perikatan yang terbit dari undang-undang, maka istilah Hukum Perjanjian hanya dimaksudkan sebagai pengaturan tentang perikatan yang terbit dari perjanjian saja. Dalam praktik istilah perjanjian sering disepadankan dengan istilah kontrak. Kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contract. Buku III KUHPerdata tentang Perikatan-Perikatan yang Lahir dari Kontrak atau Perjanjian, menggunakan istilah kontrak dan perjanjian untuk pengertian yang sama. Beberapa ahli hukum juga berpandangan bahwa kontrak dan perjanjian mempunyai pengertian yang sama. Kontrak, sekalipun dalam kehidupan sehari[1]hari seringkali diberi arti tersendiri, tetapi arti kontrak sama dengan perjanjian. Buku ini melengkapi buku Hukum Perjanjian yang sudah ditulis oleh ahli hukum sebelumnya yang menggambarkan tentang Hukum Perjanjian yang berlaku di Indonesia, sekarang ini yang masih bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) peninggalan Hindia Belanda. Perbedaan dengan buku Hukum Perjanjian yang sudah ada sebelumnya adalah bahwa buku ini dilengkapi dengan perjanjian-perjanjian yang dikenal dengan nama khusus dalam KUH Perdata serta perjanjian-perjanjian yang lahir dan berkembang dalam masyarakat. Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa S-1 Fakultas Hukum dan mahasiswa S-2 Kenotariatan. Buku ini juga dapat digunakan untuk membantu praktisi dalam memahami masalah-masalah yang terkait dengan perjanjian. Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan, karena itu sebagian besar materi Hukum Perjanjian ini diambil dari Buku III KUH Perdata yang mengatur tentang Perikatan. Buku ini di samping membahas tentang perjanjian-perjanjian bernama yang termuat dalam KUH Perdata, juga memuat perjanjian tidak bernama yang terdapat dari peraturan-peraturan mengenai perjanjian-perjanjian yang dikenal dan berkembang di masyarakat Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya: Bab I Perjanjian Sebagai Bagian dari Perikatan Bab II Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Bab III Asas-Asas Hukum Perjanjian Bab IV Syarat Sah Perjanjian Bab V Prestasi dan Wanprestasi Bab VI Keadaan Memaksa Bab VII Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang Bab VIII Hapusnya Perikatan Bab IX Perjanjian Bernama dan Perjanjian Tidak Bernama Buku Hukum Perjanjian di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Dapatkan buku-buku berkualitas hanya di Toko Buku Online Deepublish. Kami berfokus menjual buku-buku kuliah untuk Mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terlengkap kamu pasti mendapatkan buku yang Anda cari. Kelebihan kami : *Buku Baru *Original *Pengiriman Cepat *Stok selalu tersedia *Packing aman & rapi *Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI
Ulasan
Belum ada ulasan.