Deskripsi
Sinopsis Buku Pengadilan Perikanan Suatu Upaya Pemberantasan IUU Fishing di Indonesia |
Buku Pengadilan Perikanan Suatu Upaya Pemberantasan IUU Fishing di Indonesia | Suatu anugerah bagi Indonesia dengan menjadi Negara Kepulauan, mempunyai potensi yang luar biasa dari laut yang dimiliki oleh kita. Konsekuensi dari anugerah ini menjadikan Indonesia memiliki laut yang luas, garis pantai yang panjang, objek wisata laut, pelayaran transportasi, sumber daya ikan, sumber daya mineral serta beragam kebermanfaatan lainnya yang tentunya perlu diperhatikan dan dijaga akan kelestariannya. Sebagai Negara Kepulauan (Archipelagic State) posisi Indonesia terapit oleh Benua Asia – Benua Australia dan Samudera Pasifik – Samudera Hindia hal ini menjadikan Pemerintahan Indonesia diberikan suatu tanggung jawab yang besar dalam menjaga dan mengelola sumber daya yang ada di dalamnya. Demikian pula dengan perbandingan wilayah laut yang lebih luas dari pada wilayah daratannya. Wilayah darat dan laut keseluruhannya adalah 5.193.250 km² yang terdiri dari 2.027.170 km² daratan dan 3.166.080 km² perairan. Secara geografis posisi Indonesia mempunyai batas-batas maritim dengan 10 negara tetangga, yaitu Malaysia, Singapura, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Papua New Guinea, Australia dan Timor Leste. Perbatasan yang ada dengan negara lain menjadikan Indonesia sebagai negara yang perlu dan wajib menjaga kedaulatan nya dari negara asing. Dari kesepuluh negara yang berbatasan tersebut, berbatasan melalui daratan maupun lautan. Dalam memperjuangkan kedaulatan khususnya di bidang teritori kelautan melalui Deklarasi Juanda. Sebelumnya penentuan teritori laut yang berlaku mengacu pada Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) dimana hanya berlaku 3 mil dari garis pantai sehingga kapal asing dapat bebas berlalu-lalang melewati perairan antara pulau di Indonesia. Berdasarkan Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957, digagaskan bahwa laut antara di Indonesia merupakan laut territorial Indonesia yang tidak bisa dilewati secara bebas oleh negara lain. Secercah harapan berbuah manis dengan diakui dan dapat diterima oleh negara lain melalui Konvensi Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Buku Pengadilan Perikanan Suatu Upaya Pemberantasan IUU Fishing di Indonesia ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat juga kategori buku-buku yang lain: Buku Biologi | Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik | Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi |
Ulasan
Belum ada ulasan.