Deskripsi
Sinopsis Buku Pengantar Hukum Pidana |
Buku Pengantar Hukum Pidana|
Buku ini terdiri dari beberapa bab. bab pertama membahas tentang teori-teori tentang hukum pidana dan ruang lingkup-nya, bab dua tentang asas-asas dalam hukum pidana, bab tiga tentang lingkungan kuasa berlakunya hukum pidana, bab empat tentang percobaan dan penyertaan, dan bab lima tentang tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana. Adapun bab enam membahas tentang pidana dan permasalahannya, bab tujuh tentang tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif penegakan hukum, bab delapan tentang alasan penghapus pidana, bab sembilan tentang gugurnya hak menuntut dan gugurnya hukuman, dan bab sepuluh tentang kausalitas dalam hukum pidana. Kemudian bab sebelas membahas tentang penafsiran dalam hukum pidana, bab dua belas tentang perkembangan keilmuan hukum pidana, dan bab tiga belas tentang penafsiran undang-undang hukum pidana Larangan dalam hukum pidana secara khusus disebut sebagai tindak pidana. Muljanto mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: a). Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. b). Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah di ancamkan. c). Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Hukum pidana mengenal berbagai asas yang berlaku untuk keseluruhan perundang-undangan pidana yang ada, kecuali hal-hal yang diatur secara khusus di dalam undang-undang tertentu seperti yang disebutkan pada Pasal 103 KUHP. Terdapat asas yang sangat penting dan seyogianya tidak boleh diingkari, asas tersebut dapat dikatakan merupakan tiang penyangga hukum pidana. Asas-asas tersebut dapat kita simpulkan dari pasal-pasal awal Buku I KUHP, dan di sini hanya akan dibicarakan yang penting saja. Secara umum asas hukum merupakan prinsip-prinsip dasar yang menjadi ratio legis pembentukan hukum. Buku Pengantar Hukum Pidana ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat koleksi buku lainnya di : Toko Buku Online Deepublish |
Ulasan
Belum ada ulasan.