E-Book Cyber Law dalam Teori dan Perkembangannya (Cyber Crime, Privacy Data, E-Commerce)
Revolusi Industri 4.0 memicu disrupsi berbagai perubahan revolusioner (sangat mendasar) dalam aktivitas peradaban manusia. Paradigma lama interaksi dalam dunia informasi, komunikasi, dan perdagangan secara manual dan semidigital di ruang konvensional secara offline mulai ditinggalkan, bergeser dengan paradigma baru digitalisasi kegiatan di jaringan dunia maya (Cyber Space) secara online yang kemudian melahirkan teori-teori baru di Cyber Law.
Pergeseran paradigma tersebut di satu pihak telah membawa manfaat secara global, seperti kemudahan bertransaksi melalui Perdagangan Melalui Sarana Elektronik (E-Commerce), namun di pihak lain juga berdampak negatif maraknya kejahatan dunia maya (Cyber Crime) dan bocornya Data Pribadi, serta aktivitas E-Commerce yang merugikan masyarakat, dan tidak menghormati Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Karena Digital Ekonomi di Cyber Space merupakan sebuah siklus yang sedang berusaha menjadi paradigma baru, maka hukum yang mengatur interaksi dan komunikasi di Cyber Space yaitu Cyber Law juga tertatih-tatih mengikuti arah perkembangannya, sehingga secara Politik Hukum ada urgensi pembangunan hukum dan penegakan hukum atas aturan yang telah ada seperti UU ITE, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, PP No. 80 Tahun 2019 tentang PMSE, dan lainnya, sehingga membawa manfaat bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, buku ini diharapkan akan memperkaya wacana literatur ilmu hukum bidang Cyber Law dalam berbagai hal, seperti Cyber Crime, Privacy Data, E-Commerce, dan lain-lain.
E-Book Cyber Law dalam Teori dan Perkembangannya (Cyber Crime, Privacy Data, E-Commerce) ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Digital