Deskripsi
Sinopsis Buku Pemenuhan dan Hambatan Pelaksanaan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Buku Pemenuhan dan Hambatan Pelaksanaan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Buku Hukum ini yang berjudul Buku Pemenuhan dan Hambatan Pelaksanaan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana karya Dr. Ika Dewi Sartika Saimima, S.H., M.H., M.M., Widya Romasindah Aidy, S.Psi., M.H. Buku ini disusun dengan harapan agar anak korban tindak pidana mendapatkan hak restitusi sebagai bentuk tanggungjawab dan pembayaran ganti kerugian yang harus dilaksanakan oleh pelaku kejahatan. Restitusi bagi anak korban tindak pidana secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Restitusi dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Dalam pelaksanaannya, hak restitusi masih menemui hambatan, oleh karena itu buku ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat, mahasiswa maupun penegak hukum untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan pemberian hak restitusi kepada korban. Restitusi berarti orang yang melakukan kejahatan atau pihak ketiga yang bertanggung jawab harus mengganti kerugian yang dialami oleh korban kejahatan, keluarga mereka, atau individu yang bergantung pada korban sebagai akibat dari kejahatan tersebut. Penggantian kerugian dapat meliputi pengembalian harta benda atau pembayaran sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita, serta pemulihan hak-hak korban. Restitusi ini juga berlaku untuk anak-anak yang menjadi korban tindak pidana. Faktanya, meskipun hak restitusi ini sudah diatur dalam undang-undang, namun tidak ada bukti bahwa hak restitusi benar-benar dilakukan. Jika pelaku kejahatan menolak untuk membayar restitusi, tidak ada tindakan paksa yang dapat diambil. Ini berarti restitusi tidak selalu menjadi pilar keadilan bagi anak korban. Tingkat pemenuhan hak restitusi turun karena pelaku kejahatan menolak untuk membayarnya. Sebagian besar pelaku lebih memilih untuk menjalani hukuman penjara lebih lama dibandingkan membayar kembali kepada korban. Supaya lebih paham baca terlebih dahulu daftar isi Buku Hukum terbaik ini. Berikut Daftar Isi Buku Hukum yang berjudul Buku Pemenuhan dan Hambatan Pelaksanaan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana, diantaranya:
- Menilik Lebih Dalam Penerapan Hak Restitusi
- Tinjauan Umum Tentang Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana
- Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana
- Hak Restitusi Pada Anak Korban Tindak Pidana, Hambatan Dan Upaya Pemenuhannya
- Penali Akhir: Hak Restitusi Yang Menjamin Keberlangsungan Hidup Anak
Spesifikasi Buku Kategori Buku: Buku Hukum Penulis : Dr. Ika Dewi Sartika Saimima, S.H., M.H., M.M., Widya Romasindah Aidy, S.Psi., M.H. Halaman: vi, 102 hlm, 15.5×23 cm ISBN : 978-623-02-8886-9 Tahun Terbit : 2024 Buku Pemenuhan dan Hambatan Pelaksanaan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Dapatkan buku-buku berkualitas hanya di Toko Buku Online Deepublish. Kami berfokus menjual buku-buku kuliah untuk Mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terlengkap kamu pasti mendapatkan buku yang Anda cari. Kelebihan kami : *Buku Baru *Original *Pengiriman Cepat *Stok selalu tersedia *Packing aman & rapi *Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI Rekomendasi Buku Lainnya Buku Ekonomi | Buku Akuntansi | Buku Bahasa Inggris | Buku Hukum | Buku Novel
Ulasan
Belum ada ulasan.