Deskripsi
Sinopsis Buku Partisipasi Masyarakat Desa dalam Pembangunan Pendidikan “Kajian Fenomenologi di Sekolah Dasar” |
Buku Partisipasi Masyarakat Desa dalam Pembangunan Pendidikan “Kajian Fenomenologi di Sekolah Dasar” | Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama berisi pendahuluan, bab dua membahas tentang pendidikan sekolah dasar, bab tiga tentang masyarakat pedesaan, bab empat tentang community-base education (pendidikan berbasis masyarakat), dan bab lima tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan Selanjutnya bab enam membahas tentang modal sosial dan modal budaya, bab tujuh tentang peran orang tua, bab delapan tentang tuan guru sebagai tokoh masyarakat, bab sembilan tentang praksis pendidikan sekolah dasar, bab sepuluh tentang penomena partisipasi masyarakat pedesaan dalam praksis pendidikan, dan bab sebelas berisi tentang penutup . Perubahan paradigma sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentralistik telah membuka peluang yang sangat besar kepada pemerintah daerah untuk memberikan kewenangan dalam mengelola daerahnya masing-masing. Desentralisasi merupakan gagasan perubahan yang berimbas pada pengelolaan pendidikan yang sangat terkait dengan kebijakan pemerintah. dengan ditetapkanya UU No. 22 tahun 1999, tentang pemerintah daerah, yang tercantum pada bab IV pasal 11 ayat 2 dijelaskan bahwa: “bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan derah kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja”. Disempurnakan dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004, tentang pemerintah derah, tercantum pada bagian ketiga tentang hak dan kewajiban daerah terutama pasal 22 poin “e” dicantumkan bahwa “dalam rangka penyelenggaraan otonomi, daerah mempunyai kewajiban meningkatkan pelayanan dasar pendidikan”. Undang-undang tersebut kemudian diperkuat oleh PP No. 38 tahun 2007, tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Pembagian urusan kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai otonom, maka penyerahan sejumlah kewenangan yang semula menjadi urusan pemerintah pusat diberika kepada pemerintah daerah, termasuk di dalamnya kewenangan pengelolaan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Tingkat satuan pendidikan yang dianggap sebagai dasar pendidikan adalah Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtida’iyah yang dikelola oleh swasta, di sekolah inilah anak didik mengalami proses pendidikan dan pembelajaran. Buku Partisipasi Masyarakat Desa dalam Pembangunan Pendidikan “Kajian Fenomenologi di Sekolah Dasar” ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish. Lihat koleksi buku lainnya di : Toko Buku Online Deepublish |
Ulasan
Belum ada ulasan.